Jual Obat Tidak Sesuai HET, Karyawan dan Pemilik Apotek Ditangkap

Jual Obat Tidak Sesuai HET, Karyawan dan Pemilik Apotek Ditangkap
Petugas menggeledah Apotek Global di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan, Pantai Labu, Deli Serdang. (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Pantailabu - Tim unit Tipiter Satreskrim Polresta Deliserdang mengamankan seorang pemilik apotek dan 2 karyawan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan, Pantai Labu.

Mereka diduga menjual obat-obatan yang digunakan selama pandemi Covid-19, dengan harga yang tidak sesuai prosedur atau melampaui harga eceran tertinggi (HET) sesuai keputusan menteri kesehatan.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, awalnya menangkap dua karyawan Apotek Global inisial RB (20) dan LN (20), Rabu (14/7).

Selanjutnya, kata dia, melakukan pengembangan dan menangkap pemilik apotek berinisial SN di Kota Medan, Kamis (15/7).

“Mereka diduga melakukan penjualan terhadap obat yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET)," kata Firdaus.

Ia menyebutkan, obat yang dijual di apotek tersebut yakni merk Azithromycin Dihydrate 500 Mg, seharga Rp 17.000 per papan.

"Akan tetapi dijual dengan harga Rp. 80.000 per papan,” terangnya.

Padahal, kata Firdaus, tersangka sudah mengetahui edaran menteri soal harga obat itu, namun mereka tetap menjual harga tinggi demi keuntungan pribadi.

“Mereka menjual tinggi untuk mengambil keuntungan lebih besar,” sebutnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti obat sudah diamankan di Mapolresta Deliserdang. untuk ketiga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia mengimbau kepada para pemilik apotek dan karyawan yang ada di wilayah hukum Polresta Deliserdang agar mematuhi Kep Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi