Komplotan pencuri ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjungmorawa - Tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa menangkap 3 pencuri uang Rp 75 juta dari Kantor SPBU PT Sam Utama Energi di Jalan Sultan Serdang.
Tersangka pencurian adalah seorang mantan pegawai berinsial FR (24) warga Dusun III Gang Banten, Desa Buntubedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, dan temannya berinsial MRP (15) Kecamatan Tanjungmorawa.
Petugas juga meringkus pemilik sepeda motor yang digunakan untuk mencuri berinsial SD (19) warga Dusun II, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa.
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin Manurung, bersama Kanit Reskrim, Iptu OJ Samosir, ketika dikonfirmasi, Selasa (20/7), mengatakan, pemilik SPBU mengetahui uang itu telah hilang setelah membuka rekaman CCTV, Senin (19/7) pukul 10.00 WIB.
“Lalu melaporkan ke Polsek Tanjungmorawa,” ujarnya.
Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah, sepeda motor Honda Scopy warna abu-abu, handphone android, cincin emas belah rotan 2 gram, sisa uang hasil curian Rp 3.122.000, dan tabungan di salah satu bank Rp 40 juta.
“Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan, dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana,” jelas Kapolsek Tanjungmorawa.
(KAH/RZD)