Sebelum Terbit Revisi Amdal, Camat Minta PT DPM Hentikan Semua Kegiatan

Sebelum Terbit Revisi Amdal, Camat Minta PT DPM Hentikan Semua Kegiatan
PT Dairi Prima Mineral masih mengerahkan alat berat dan pekerjanya di Sopokomil Desa Longkota, Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi, Rabu (28/7) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Silima Pungga - Camat Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Horas Pardede, meminta pimpinan PT Dairi Prima Mineral (DPM) agar menghentikan semua kegiatan yang dilakukan perusahaannya hingga terbit revisi amdal.

Horas mengatakan pihaknya sudah menyurati manajemen perusahaan tertanggal 26 Juli 2021 untuk menghentikan aktivitasnya.

"Begitu suratnya sampai, diminta segera menghentikan aktivitas," tegas Horas, Rabu (28/7).

Apabila surat tersebut tidak ditanggapi, Horas akan mempersiapkan langkah lanjutan.

"Saya ingin membereskan masalah yang selama ini belum kelar demi kondusifitas dan kepentingan bersama," sebutnya.

Namun perwakilan PT DPM, Zulkarnaen, mengaku belum menerima surat dimaksud.

"Abang sudah dapat?" tanya Zulkarnaen ketika dikonfirmasi.

Menurutnya kewenangan penghentian kegiatan ada di tangan Dirjen Pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

"Mendagri atau Menteri Kehutanan tidak berhak menghentikan. Kalau semua bisa menghentikan, repotlah," ujarnya.

Zulkarnaen menyebut penghentian operasional perusahaan boleh dilakukan dengan alasan tertentu. Misalnya kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Dalam peristwa demikian, onspektur melakukan investigasi," ungkapnya.

Sementara Nia Sihaloho (34), warga sekitar lokasi pembangunan proyek limbah di Sopokomil, Desa Longkotan mengatakan, perusahaan tetap melakukan aktivitasnya meski sudah disurati camat.

"Rumah kami retak. Jarak tailing storage facility (pembuangan limbah) ke rumah hanya berkisar 10 meter," kata Nia.

(SSR/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi