Modus Diajak Pacaran, Guru Cabuli Muridnya

Modus Diajak Pacaran, Guru Cabuli Muridnya
Guru yang mencabuli muridnya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Deli Serdang (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Seorang guru SMK swasta di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli muridnya sendiri.

Tersangka berinisial AS (23) diserahkan pihak keluarga korban ke Polresta Deli Serdang, Minggu (1/8) sore.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang oknum guru yang melakukan tindak pidana pencabulan.

"Diamankan seorang oknum guru karena tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Firdaus, Senin (2/8).

Menurutnya tersangka menjalani pemeriksaan berdasarkan pengaduan kakak korban yang membuat laporan bahwa adiknya yang masih berusia 17 tahun telah dicabuli AS sebanyak empat kali di sekolah.

Dari keterangannya, AS mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak empat kali dengan modus diajak berpacaran.

Tersangka mengaku telah berpacaran dengan korban sejak Agustus 2020. Sementara perbuatan cabul itu dilakukannya karena mencintai korban dan bersedia untuk menikahinya.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.

"Tersangka dijerat melanggar UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tukas Firdaus.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi