Ketua Yayasan Universitas Cut Nyakdhien Medan Dilaporkan

Ketua Yayasan Universitas Cut Nyakdhien Medan Dilaporkan
Mapolda Sumatera Utara (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Yayasan Universitas Cut Nyakdhien Medan, Cut Sartini, dilaporkan ahli waris, anak kandung almarhum HT. Iskandar Zulkarnain, Cut Fitri Yulia ke Polda Sumatera Utara.

Ia dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak sebagaimana yang tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 242 dan 263.

Informasi diterima, Cut Fitri melaporkan Cut Sartini didampingi kuasa hukumnya Mhd. Alfiansyah Lubis, SH, CPL, CPCLE, Senin 26 Juli 2021 sekira pukul 17:26 Wib. Adapun surat laporan polisi tersebut dengan nomor: LP/B/1194/VII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan informasi laporan tersebut, awak media coba mengkonfirmasi Cut Fitri Yulia dengan menemuinya di rumah kediaman orangtuanya. Rabu (4/8/2021) sekira pukul 17:00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Cut Fitri mengatakan, benar telah melaporkan Cut Sartini oknum Ketua Yayasan Cut Nyakdhien Medan ke Polda Sumatera Utara.

Menurut Fitri, Sartini diduga memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, yang diduga karena hal tersebut Cut Sartini menguasai seluruh harta warisan yang ditinggal oleh kakeknya Alm. HT Abdullah Umar Hamzah yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 September 1997.

Ia menjelaskan, terlapor dalam hal ini Cut Sartini adalah orang lain, bukan anak dari kakek Alm H.T Abdulah Umar Hamzah.

"Sejak berumur 15 tahun Cut Sartini diasuh dan dipelihara serta disekolahkan sampai berumah tangga (kawin) oleh kakek dan nenek Alm. H.T. Abdullah Umar Hamzah dan Farida," jelas Fitri.

Penguasaan harta warisan Alm kakek H.T Abdullah Umar Hamzah oleh Cut Sartini sudah berlangsung lama lebih kurang 24 tahun, sebelum papa meninggal dunia sampai sekarang.

Upaya hukum sudah dilakukan dan dimenangkan papa sebagaimana putusan PK, namun Cut Sartini bergeming dan tetap menguasai harta peninggalan kakek sampai sekarang, tidak ada itikad baik yang ditunjukan Cut Sartini, atas perbuatannya itu kami ahli waris sangat terzalimi.'

"Saya selaku anak dari Alm HT Iskandar Zulkarnain, ahli waris yang sah berharap, Polda Sumatera Utara dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporan polisi terhadap Cut Sartini, sehingga kami keluarga mendapat keadilan yang seadil-adilnya," harap Fitri.

Kata dia, berdasarkan kutipan salinan surat dakwaan di Kejaksaan Negeri Medan dengan nomor Reg. Perkara: PDM-/N.2.10.3/Ep.2/04/2007. Terungkap bahwa Cut Sartini dengan pengacaranya Prof. Dr. Ediwarman dan Habib Ahmad, diduga membuat surat keterangan ahli waris antara Cut Sartini dan Ir. T Iskandar Zulkarnain tanpa sepengetahuan Papa yakni Alm H.T. Iskandar Zulkarnain.

Dalam surat pernyataan ahli waris tersebut menyatakan bahwa Cut Sartini dan Ir. T. Iskandar Zulkarnain adalah saudara kandung 1 (satu) Ayah 1 (satu) Ibu, padahal faktanya Cut Sartini dengan Papa bukan saudara kandung.

"Surat keterangan ahli waris tertanggal 27 Maret 2006 tersebut diduga digunakan sebagai bukti baru (novum) dalam mengajukan Memorie Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Medan," ungkap Cut Fitri.

Di sisi lain, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh awak media, oknum Ketua Yayasan Universitas Cutnyakdhien, Cut Sartini diduga mengaku sebagai anak dari HT. Abdullah Umar Hamzah pendiri Yayasan Universitas Cut Nyakdien Medan dari ibu kandungnya almarhumah Halijah binti Said.

Sementara itu, mengutip dari data salinan penetapan dalam perkara Itsbat Nikah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syariah Meulaboh dengan nomor 02/Pdt.P/1998/PA.Mbo tanggal 6 Mei 1998 sebagai pemohon I (satu) yakni almarhumah Halijah binti Said menikah dengan Hasan Basri alias T. Abdulah Umar Hamzah.

Pernikahan Hasan Basri alias T. Abdullah Umar Hamzah dengan Halijah binti Said dilakukan secara islam pada tahun 1950 di Desa Paya Lumpat Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat sebagaimana yang tertera di salinan penetapan Itsbat Nikah tersebut.

Pernikahan tersebut, yang menjadi wali nikahnya saat itu M. Daud Yakob, abang sepupu pemohon karena waktu itu ayah kandung pemohon telah meninggal dunia, sedangkan saudara kandung pemohon bernama Jakfar Said tidak bisa bertindak selaku wali karena sakit ingatan, yang dinikahkan oleh Tgk. Muchtar Yusuf (sebagai qadhi nikah pada waktu itu) sedangkan saksi-saksi nikah adalah Daud Fajar dan Tgk. Yusuf Hamzah dengan mahar Rp40 (empat puluh rupiah).

Tertera disalinan penetapan Itsbat Nikah tersebut, dari perkawinan Hasan Basri alias T. Abdullah Umar Hamzah dengan Halijah binti Said, dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang bernama Kartini.

Salinan penetapan dengan nomor 02/Pdt.P/1998/PA.Mbo tertanggal 6 Mei 1998 dalam perkara Itsbat Nikah yang dikeluarkan Mahkamah Syariah Meulaboh yang dimohonkan oleh almarhumah Halijah binti Said dimaksud bertujuan untuk keperluan anak perempuan pemohon dalam hal ini yang bernama Kartini mengurus waris malwaris harta Alm.T. Abdullah Umar Hamzah.

Sementara itu, dari surat keterangan yang dikeluarkan Departemen Agama Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Baru dengan nomor : 14b-12.4/Pdt.01/319/1998 tanggal 14 April 1998 yang diperoleh awak media diketahui bahwa almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah menikah dengan Suwarni binti Zubair dengan status jejaka dan gadis yang menikah pada tanggal 26 April 1954, dan tercatat pada buku pendaftaran nikah kantor urusan agama kecamatan medan baru nomor urut: 159 tahun 1953/1954.

Kemudian, pasangan suami istri T. Abdullah Umar Hamzah dan Suwarni binti Zubair bercerai pada tanggal 6 Juli 1957 dan telah terdaftar pada buku pendaftaran talak nomor : 136/8/1957 tanggal 27 Juli 1957.

Dari perkawinan T. Abdullah Umar Hamzah dengan Suwarni binti Zubair dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama (Alm) HT. Iskandar Zulkarnain. Hal itu dikuatkan dengan kutipan akta kelahiran nomor 2076/1998.

Setelah bercerai dengan Suwarni binti Zubair ibu kandung HT. Iskandar Zulkarnain. HT. Abdullah Umar Hamzah ada menikah dengan seorang gadis yang bernama Farida, hal itu dikuatkan dengan bukti buku nikah nomor : 181/A-4/1967 tanggal 2 September 1967. Dimana dalam buku nikah tersebut jelas tercantum bahwa T. Abdullah Umar Hamzah adalah seorang duda bukan beristri, sedangkan Farida pada waktu nikah tersebut adalah perawan.

Dalam pernikahan HT. Abdullah Umar Hamzah dengan istri kedua bernama Farida yang sudah meninggal dunia tanggal 1 Januari 2000 tidak dikarunia anak. Ketika meninggal dunia Alm HT. Abdullah Umar Hamzah pada tahun 1997 ahli waris yang hidup adalah Ny Farida (Istri Kedua) dan HT. Iskandar Zulkarnain (anak Kandung) Alm HT. Abdullah Umar Hamzah perkawinan dengan istri pertama yaitu Suwarni binti Zubair.

Terkait dengan harta warisan T. Abdullah Umar Hamzah, Cut Sartini mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Medan dengan nomor 453/Pdt.G/1997/PA-Mdn tanggal 22 Juni 1997.

Kutipan putusan Pengadilan Agama Medan dengan nomor 453/Pdt.G/1997/PA-Mdn tersebut dalam pokok perkara mengabulkan sebagian gugatan Cut Sartini dan menetapkan ahli waris Alm. HT. Abdullah Umar Hamzah sebagai berikut Farida sebagai istri, Cut Sartini sebagai anak perempuan dan HT. Iskandar Zulkarnain sebagai anak laki-laki dengan bagian masing-masing.

Namun, Putusan pengadilan nomor 453/Pdt.G/1997/PA-Mdn tanggal 22 Juni 1997 dibatalkan melalui perkara banding di Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara dengan nomor: 58/Pdt.G/1998/PTA-Sum.Utara tanggal 18 Nopember 1998 yang diajukan Ny. Farida disebut tergugat II/turut terbanding/pembanding I dan Iskandar Zulkarnain disebut tergugat III/turut terbanding/pembanding II, melawan Cut Sartini disebut tergugat I/turut terbanding dan Halijah tergugat I/turut terbanding.

Setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara dengan nomor : 58/Pdt.G/1998/PTA-Sum.Utara tanggal 18 Nopember 1998. Ny Cut Sartini mengajukan perkara kasasi perdata agama di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor Reg.No 177 K/Ag/1999 melawan HT. Iskandar Zulkarnain. Dalam putusan mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Ny Cut Sartini dan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Ir. Iskandar Zulkarnain.

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan tanggal 18 Nopember 1998 nomor 58/Pdt.G/1998/PTA.Mdn dan putusan Pengadilan Agama Medan tanggal 15 Juli 1998 nomor 453/Pdt.G/1997/PA.Mdn.

Bahkan dalam perkara peninjauan kembali perdata agama di Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No. 15 PK/Ag./2006 yang diajukan Ny Cut Sartini melawan Ny Halizah, Ny Farida dan Iskandar Zulkarnain, dalam putusan pokok perkara menolak gugatan penggugat (Cut Sartini) seluruhnya dan menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima.

Setelah putusan perkara peninjauan kembali perdata agama Reg.No 15 PK/Ag./2006 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. H.T. Iskandar Zulkarnain mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Medan dengan nomor 98/Pdt.P/2007/PA.Mdn tanggal 25 Oktober 2007, dan menetapkan 1. mengabulkan permohonan pemohon 2. menetapkan ahli waris yang mustahag dari almarhum HT. Abdullah Umar Hamzah yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 September 1997 adalah sebagai berikut : 2.1 Hj. Farida, istri (telah meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2000. 2.1. Ir HT. Iskandar Zulkarnain, anak laki-laki).

Berkaitan dengan laporan Cut Fitri Yulia ini, Jumat (6/8), wartawan mengirim konfirmasi via SMS kepada Cut Sartini namun belum dibalas.

(HERS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi