Dua dari lima pelaku pembunuhan gajah yang sudah ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Alam - Petugas Polres Aceh Timur mengungkap kasus kematian gajah yang ditemukan tanpa kepala beberapa waktu lalu.
Kasus pembunuhan gajah yang merupakan satwa dilindungi itu dilakukan dengan cara diracun dan diambil gadingnya untuk diperdagangkan.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat pada hari Minggu, 11 Juli 2021, ditemukan seekor satwa yang dilindungi jenis Gajah Jantan yang diperkirakan berusia 12-15 tahun dalam keadaan mati di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, yang didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Selasa (17/8).
Winardy menjelaskan, setelah mendapati informasi tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan olah TKP dan nekropsi yang selanjutnya dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) untuk mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.
Dengan melibatkan tim dari Puslabfor Mabes Polri, petugas Satreskrim melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh gajah untuk dilakukan pemeriksaaan DNA demi kepentingan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, alhasil tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan lima pelaku yang terdiri atas satu orang yang melakukan pembunuhan satwa dilindungi tersebut dan empat orang lagi pelaku yang memperdagangkannya.
"Benar, ada lima pelaku yang sudah kita amankan. Satu di antaranya dengan inisial JN alias DG (35) merupakan yang meracuni dan memotong leher satwa gajah tersebut," ungkap Winardy.
Sementara empat orang lagi, tambah Winardy, merupakan penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Masing-masing berinisial EM (41), SN (33), JZ (50) dan RA (46).
Selain itu, tambahnya, satu orang ditetapkan sebagai DPO yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Untuk saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan sudah diamankan oleh petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana.
(MHD/EAL)