BBKSDA Sumut dan Polres Taput Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

BBKSDA Sumut dan Polres Taput Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling
Tim gabungan dari BBKSDA Sumut dan Polres Taput mengamankan sisik trenggiling (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Pihak kepolisian dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menggagalkan perdagangan organ satwa dilindungi yaitu sisik Trenggiling (Manis javanica) seberat 5 kilogram di Kabupaten Tapanuli Utara.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, Manigor Lumbantoruan, mengatakan bahwa transaksi ilegal perdagangan organ satwa dilindungi itu berawal pada Rabu (17/11) sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat itu tim gabungan dari Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung bersama personel dari Polres Tapanuli Utara melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pelaku di sekitar Jalan Balige -Tarutung Kilometer 1, Tarutung.

"Dari tangan pelaku berinisal RS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 5 kilogram," kata Manigor, Jumat (19/11).

Manigor menuturkan bahwa pelaku yang merupakan warga Desa Paricoran, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, gagal menjual organ yang dilindungi tersebut setelah niatnya itu diketahui petugas.

"Sisik tenggiling itu rencanananya akan diperdagangkan secara illegal. Namun, niat itu gagal lantaran aksi pelaku untuk menjual organ satwa dilindungi tersebut diketahui oleh petugas," terangnya.

"Saat ini baik pelaku maupun barang bukti 5 kg sisik tenggiling menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapanuli Utara," tandas Manigor.

Untuk diketahui bahwa Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-undang N 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian- bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Pasal 40 Ayat 2 dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi