Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Kamis (19/8) (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menolak pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Tahun 2020.
Penolakan itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Kamis (19/8). Sidang yang dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin itu turut dihadiri langsung Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
"Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka dengan ini Badan Anggaran DPR Aceh tidak dapat menyepakati/menyetujui Racangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020.
"Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka dengan ini Badan Anggaran DPR Aceh tidak dapat menyepakati/menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020," kata Juru Bicara Banggar DPRA Azhar Abdurrahman.
Banggar banyak menemukan pelanggaran dalam penggunaan APBA 2020 oleh Pemerintah Aceh, termasuk dalam penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Berikut 10 pandangan Banggar DPRA terhadap pelaksanaan APBA 2020:
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 yang telah tertera dalam hasil pemeriksaan/audit dalam LHP-BPK RI yang secara umum menyangkut Kinerja Ekonomi Makro Aceh, Pengelolaan Keuangan Aceh, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan berdasarkan SKPA dan Pelaksanaan Tugas Perbantuan dan Penugasan, banyak sekali ditemukan permasalahan dan kekurangan.
2. Berdasarkan temuan LHP-BPK RI Tahun Anggaran 2020 dapat disimpulkan cukup banyak temuan pelanggaran keuangan Negara. Setidaknya terdapat 30 temuan utama dalam LHP-BPK RI yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh. Begitu juga halnya dengan kegiatan-kegiatan proyek bermasalah yang telah menjadi target Aparat Penegak Hukum seperti Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3, serta proyek multiyears. Penggunaan anggaran daerah lebih mengutamakan biaya aparatur misalnya anggaran untuk Staf Khusus dan Penasehat Khusus Gubernur Aceh yang mencapai Rp 6,3 miliar serta bantuan untuk organisasi sosial lainnya yang kurang mempertimbangkan azas keadilan dan tidak mempunyai dasar hukum.
3. Kinerja Ekonomi Makro Pemerintahan di bawah kepemimpinan Saudara Gubernur Nova Iriansyah pada tahun ke-4, jika dilihat berdasarkan janji-janji kampanye sebagaimana yang dituangkan dalam RPJMA 2017-2022, masih jauh antara harapan dan kenyataan.
4. Kesemua Visi dan Misi Aceh Hebat yang awalnya bertujuan untuk mensejahterakan Rakyat Aceh, ternyata tidak tercapai pada tahun ke-4 kepemimpinan Saudara Gubernur Nova Iriansyah. Buktinya, sampai saat ini, Aceh masih dinobatkan sebagai Daerah Termiskin se-Sumatera, dan peringkat ke-6 Termiskin se-Indonesia.
5. Pengelolaan Keuangan Aceh sangat amburadul, seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2020, dimana SiLPA Aceh mencapai Rp 3,96 Triliun.
6. Pergeseran anggaran atau refocusing sebanyak empat kali melalui perubahan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2020 dilakukan tanpa pemberitahuan dengan DPR Aceh, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
7. Pengelolaan Keuangan pada Sekretariat Daerah Aceh dan di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh juga terdapat hal yang sama sebagaimana pada poin 5, artinya Badan Anggaran DPRA menemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
8. Badan Anggaran DPRA juga menemukan banyak program dan kegiatan yang tidak tepat sasaran. Terutama di Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Pengairan, Dinas Perkim, dan dinas-dinas yang lain, sehingga sangat merugikan Aceh, artinya juga bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan.
9. Pengalokasian dan penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh juga ditemukan tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
10. Realisasi Pendapatan APBA Tahun Anggaran 2020 mencapai 117,68% atau Rp 2.570.775.877.183 dari rencana sebesar Rp 2.184.607.197.048. Realisasi Belanja APBA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 9.282.694.398.476 atau 82,62% dari rencana sebesar Rp 10.221.501.126.868.
Setelah pandangan Banggar disampaikan, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin yang memimpin rapat paripurna menutup sidang tersebut.
Rapat paripurna akan kembali dilaksanakan Kamis malam dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Aceh terhadap pendapat Banggar Aceh atas pertanggungjawaban APBA 2020
(MHD/CSP)