Istri Keenam Laporkan Seorang PNS Setelah Nikah Lagi

Istri Keenam Laporkan Seorang PNS Setelah Nikah Lagi
Ilustrasi (Net)

Analisadaily.com, Lombok - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke atasannya karena diduga dengan sengaja melakukan pernikahan sebanyak tujuh kali. Bahkan saat ini dia juga memiliki seorang pacar.

PNS berinisial SZ (52) itu dilaporkan oleh istri keenam. Sementara dari tujuh istrinya itu, tiga orang memiliki akta nikah atau melakukan pernikahan secara sah, sementara empat lainnya berstatus nikah siri.

"Atas pernikahan sampai tujuh kali tersebut, diduga SZ telah melakukan pelanggaran etik selaku pekerjaannya adalah pegawai negeri sipil di kejaksaan dan pelanggaran hukum berupa pemalsuan surat, pernikahan terhalang, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata anggota Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, Yan Mangandar Putra, dilansir dari detikcom, Rabu (1/9).

SZ dilaporkan pada Kamis (26/8) lalu dengan kategori pelanggaran etik dan pemalsuan dokumen.

Menurut Yan Mangandar, kasus ini merupakan kasus yang melanggar undang-undang perlindungan perempuan dan anak sehingga dianggap perlu melakukan advokasi dan pendampingan secara serius.

"Koalisi akan mendampingi korban selama proses pemeriksaan dan berencana bersama Dinas P3AP2KB NTB akan berkoordinasi langsung (hearing) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak dalam kasus ini terpenuhi," ujarnya.

Kepada Kejati NTB, Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak menuntut agar memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh SZ secara serius dan terbuka. Bila perlu, lanjut Yan, Kejari Praya memproses SZ secara hukum dan memberikan sanksi tegas.

"Memberikan perlindungan bagi para istri-istri dana anak-anaknya dalam bentuk perlindungan hukum, restitusi, dan/atau bantuan ekonomi, rehabilitasi psikis, dan psikososial. Meminta maaf kepada seluruh mantan istri dan anak secara terbuka," tegas Yan Mangandar.

Yan Mangandar menceritakan, SZ pertama kali menikah dengan perempuan berinisial W pada tahun 1990 dan dikaruniai 4 orang anak. Pada tahun yang sama, SZ juga menikah dengan tiga perempuan lainnya, yakni BC, PZ dan PL.

"Kemudian pada 2004, SZ menceraikan istri pertamanya W berdasarkan aturan agama, tetapi tanpa melalui proses cerai di Pengadilan Agama. Seharusnya istri pertamanya berhak memperoleh pembagian gaji, termasuk hak anak-anaknya," tutur Yan.

Nikahi Dua Perempuan di Hari yang Sama

Ketika menikahi istri kedua dan ketiganya, BC dan PZ, SZ melakukannya secara siri pada hari yang sama, yakni malam dan siang hari. Hanya dari BC, SZ tidak dikaruniai anak. Sementara dengan istri ketiga PZ memiliki dua anak. Namun belum lama pernikahan mereka, SZ kembali menceraikan PZ.

"Kemudian pernikahan dengan istri keempat (berinisial PL) mendapatkan satu anak. Tapi perkawinan tersebut tidak berlangsung lama karena SZ menalak secara sepihak istri keempatnya," jelas Yan.

Sementara dengan istri kelima, yakni BA, dinikahi secara agama oleh SZ dengan mengakui bahwa dia telah menceraikan semua istrinya. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak.

"Namun SZ kembali menceraikan BA sehingga saat ini BA bekerja di Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anaknya," ungkap Yan.

Setelah bercerai dengan BA, SZ menikah lagi dengan GA dan tinggal di rumah dinasnya bersama istri pertama. Pada Maret 2021, SZ lagi-lagi bercerai dan dia menjatuhkan talak kepada GA tidak secara langsung, tapi melalui bibi istrinya.

SZ juga tinggal serumah dengan HM yang merupakan calon istri ketujuh, tapi hingga kini belum menikah. Alih-alih menikahi HM, SZ justru menikah dengan perempuan lain, berinisial WD, asal Lombok Tengah. Dia menjadi istri ketujuh.

"Pernikahan dengan istri ketujuh secara sah di KUA, sementara istri pertama statusnya belum cerai," ujarnya.

Baca Juga

Rekomendasi