Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar (kiri) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Terkait vaksinasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengundang Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).
Selain Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut, Ombudsman juga akan mengundang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan), Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Perlu saya jelaskan kembali, seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya. Besok itu, Senin 20 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB Ombudsman Sumut mengundang Kadivpas, Kalapas ke Kantor Ombudsman Sumut," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar, Minggu (19/9).
Abyadi menjelaskan, undangan Ombudsman kepada Kadivpas dan Kalapas terkait soal pemberian vaksin kepada warga binaan yang tidak memiliki identitas di Lapas dan Rutan.
"Nah, karena ini soal vaksin, maka selain kadivpas dan kalapas, diundang juga Karutan, Dinkes dan Dukcapil," jelasnya.
Sementara Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumut, James Panggabean menuturkan, pertemuan dengan Kadivpas, Lapas/Rutan, Dinkes dan Dukcapil terkait adanya kajian Ombudsman menyangkut soal pelaksanaan vaksin bagi warga binaan yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebagaimana diketahui, syarat vaksinasi adalah harus memiliki NIK. Tapi persoalannya banyak warga binaan yang tidak punya NIK.
"Nah, di sinilah masalah itu akan dikoordinasikan. Dalam pertemuan besok, kita akan menyampaikan temuan temuan dan saran kepada semua stakeholder terkait. Jadi, pertemuan ini lebih cenderungan bersifat koordinatif agar seluruh warga binaan juga mendapatkan vaksin. Karena mereka juga berpotensi terjangkit virus Covid," tandas James.
(JW/EAL)