Perpres Dana Abadi Pesantren Terbit, PKB Sumut Gelar Syukuran

Perpres Dana Abadi Pesantren Terbit, PKB Sumut Gelar Syukuran
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara foto bersama usai menggelar Tasyakuran di Pondok Pesantren Mawaridussalam (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa menggelar Tasyakuran di Pondok Pesantren Mawaridussalam, Jalan Peringgan Desa Tumpatan Nibung, kecamatan Batang Kuis, kabupaten Deli Serdang, Minggu (19/9).

"Agenda baik ini sebagai rasa syukur atas terbitnya Perpres 82/2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren," kata Ketua DPW PKB Sumatera Utara, Ahmad Iman.

Menurut Ahmad, PKB sebagai anak kandung dari NU harus memperjuangkan aspirasi bagi pesantren yang harus memiliki anggaran dana agar pesantren di Indonesia semakin berkembang.

"PKB dari awal berkomitmen menjadi kendaraan politik untuk memperjuangkan aspirasi politik NU dan UU pesantren, Alhamdulilah UU Perpres tentang dana abadi pesantren. Itu semata mata tujuannya agar pesantren ini benar benar punya dana abadi yang orientasi pengembangan pesantren," ucapnya.

Ia menuturkan, pemerintah harus mendorong regulasi pesantren, sehingga dapat melahirkan program - program pesantren yang unggul.

"Di data itu ada sekitar 4.000 pesantren, kemudian ada 4,5 juta santri di Indonesia yang belajar di pesantren. Karena itu kami sebagai pengurus DPW PKB merasa perlu merasa Tasyakuran sebagai bentuk wujud PKB dalam membentuk regulasi mendorong agar pemerintah mendukung program program hasil pesantren," terangnya.

Pimpinan pondok pesantren, Sahid Marqom mengucapkan rasa terima kasih sebab sisahkannya dana abadi pesantren.

Menurutnya, Dana abadi pesantren adalah gagasan yang baik. PKB yang dilahirkan oleh para pemimpin NU seperti KH Wahid Abdurrahman Wahid sangat bagus.

"Semoga tempat ini membawa barokah, khususnya pondok yang ada di Sumut," harapnya.

Sahid mengatakan, PKB yang menggagas dan mengawal kebijakan untuk kemajuan pondok-pondok pesantren adalah partai yang mengurusi pesantren.

"Berarti dengan keluarnya Undang-undang pesantren dengan muncul ini lagi bahwasannya pemerintah via mungkin partai, terutama PKB termasuk yang ikut ngurusi Pondok," tandasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi