PTUN Medan Keluarkan Putusan Kepemilikan Atas Tanah

PTUN Medan Keluarkan Putusan Kepemilikan Atas Tanah
Tim Kuasa Hukum Lilis Daulay (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Siantar - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam nomor perkara Nomor: 34/G/2021/PTUN.MDN telah mengeluarkan putusan hukum terkait objek sengketa tanah di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Sebelumnya proses gugatan hingga majelis hakim mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya, melalui pertimbangan dan fakta persidangan beserta alat bukti, surat, saksi, dan fakta lainnya yang diberikan.

Dalam putusan PTUN Medan itu majelis Hakim Ketua dipimpin Firdaus Muslim, didampingi hakim anggota, Elwis Pardamean Sitio dan Yusuf Ngonggo juga Panitera Pengganti Satryana Berutu dan Juru Sita Pengganti, Srimayang Madham.

Pada eksepsi tergugat maupun tergugat II intervensi untuk seluruhnya, dalam pokok perkara kabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota siantar berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 49 Kampung Teladan tanggal 15-6-1976 Surat Ukur PLL/1975 Luas 1.500 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai.

Selanjutnya, SHM Nomor 7 Desa Teladan tanggal 14 Maret 1988 dan Surat Ukur Sementara Nomor 59/1988 tanggal 9-3-1988 luas 1.400 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai.

Tim Kuasa Hukum Lilis Suryani Daulay, Netty Simbolon, Rudi Malau dan Jamaden Purba menjelaskan, historis dari lahan Almarhum Hamzah Daulay pembuka kampung Timbang Galung, yang saat ini Kelurahan Timbang Galung, termasuk Kelurahan Teladan sebelum dimekarkan.

Rudi Malau menjelaskan, sebelum bulan Maret 2021, segala surat menyurat dianggap tidak sah telah membuat pernyataan pencabutan, disebabkan bukan keputusan dari seluruh keturunan dari Soedjoeno, melainkan perseorangan.

“Pasalnya, baru sejak mulai pengajuan gugatan seluruh keturunan baru memutuskan siapa yang diberikan kuasa,” sebutnya, Rabu (22/9).

Lilis melalui kuasa hukumnya menyinggung banyaknya serangan pribadi terkait lahan yang menjadi objek sengketa tidak mendapat tanggapan, karena sebagai warga taat hukum di negara hukum, lebih memilih proses hukum dahulu untuk membuktikan kebenarannya.

Dampak dari serangan pribadi dengan menyebutkan klien mereka dengan tuduhan mafia tanah, penyerobot atau penggarap adalah salah besar dan tidak tepat sasaran. Faktanya, Lilis adalah korban dugaan mafia sertifikat, sehingga menempuh tempat jalur hukum dan membuat laporan resmi ke kepolisian.

Sebagai pertimbangan hukum, tim kuasa hukum melakukan pengajuan gugatan ke PTUN. Selain itu, kuasa hukum mempelajari terlebih dahulu dan mencium indikasi dugaan mafia sertifikat.

Fakta di lapangan diantaranya, batas-batas tanah tidak sesuai di sertifikat dengan letak tanah di lapangan, semakin memperjelas ketika dilakukan sidang lapangan, tergugat intervensi salah menunjukkan batas tanahnya.

Adanya 2 sertifikat dalam 1 objek tanah, dengan pembubuhan tanda tangan pada 2 sertifikat yang diterbitkan pejabat terkait.

“Sebagai kuasa hukum dan untuk kepentingan klien, mengharapkan bagi siapa pun terkait lahan objek sengketa atau pun tidak, untuk tidak menyatakan perihal yang mendapat mendiskreditkan klien secara pribadi. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, kuasa hukum menghormati segala proses yang telah di tangan pihak berwenang,” tutup Rudi.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi