Curi 2 Unit Baterai, Pria Berusia 18 Tahun Ditangkap Polisi

Curi 2 Unit Baterai, Pria Berusia 18 Tahun Ditangkap Polisi
Tersangka pencurian 2 unit baterai saat berada ke Mapolres Langkat, Sabtu (25/9) (Analisadaily/Istimewa)

Analisasaily.com, Salapian - Personil Unit Reskrim Polisi Sektor Salapian, menangkap pencuri baterai mobil dari sebuah bengkel di Dusun II Naman Jahe Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

"Tersangka AY (18) warga Kecamatan Salapian. Kini berada di sel tahanan," kata Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, Sabtu (25/9).

Sebelumnya, Sabtu (25/9), pukul 01.00 WIB, saat saksi Halim Perdana Kusuma keluar rumah, dia melihat ada dua orang yang tidak dikenal duduk dibawah pohon mangga dengan membawa goni.

Salah satu dari mereka berdiri dan menuju arah kebelakang bengkel milik pelapor. Beberapa saat kemudian kembali bersama kawannya dan membawa goni juga. Melihat itu saksi merasa curiga dan memberitahu kepada saksi lainnya Raskita Singarimbun.

"Ketika itu saksi melihat ada dua orang pria sedang duduk di bawah pohon dan kemudian salah satu teman mereka keluar dari dalam bengkel dengan membawa goni," ujar Joko.

Setelah itu saksi menghubungi petugas Polsek Salapian. Ketika aparat hendak melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, dua dari mereka berhasil kabur melarikan diri.

"Dua tersangka saat hendak ditangkap kabur, namun seorang dari mereka berhasil diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap isi goni itu, ternyata didalamnya terdapat dua baterai milik pelapor, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta," tambah Joko.

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi