Polres Langkat Bakar 17,4 Kg Ganja dan Rebus 370 Gram Sabu

Polres Langkat Bakar 17,4 Kg Ganja dan Rebus 370 Gram Sabu
Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan didampingi Kajari Langkat, Asbach, Kasat Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan dan Kasi Humas Iptu M.R Siregar, saat merebus sabu. (Analisadaily/HeryPutraGinting)

Analisadaily.com, Langkat - Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus dengan membakar 17.468 gram atau 17,4 Kg ganja dan merebus 370,62 gram sabu serta 90 butir ekstasi.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan secara bersama-sama Polres Langkat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan BNNK Langkat di halaman Jananuraga Mapolres Langkat Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat.

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, diuji keaslian oleh Bid Labfor Polda Sumatera Utara. Kemudian barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus pakai air mendidih, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri 370,62 gram sabu, 17.468 gram ganja dan 90 butir ekstasi yang disita dari delapan kasus dengan sembilan orang tersangka," ujar Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan didampingi Kajari Langkat, Asbach, Kasat Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan dan Kasi Humas Iptu M.R Siregar, Rabu, (23/9/2026).

Dijelaskan AKBP Hannry bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus untuk melengkapi administrasi sebelum perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

“Pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan dan juga memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar,” jelas AKBP Hannry.

Ditegaskan AKBP Hannry, pemusnahan barang bukti narkotika ini juga salah satu bentuk komitmen Polres Langkat dalam melaksanakan penegakan hukum, terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Hasil penghancuran tersebut dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur," tegas AKBP Hannry.

AKBP Hannry menambahkan, seluruh tahapan pemusnahan dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan proses berlangsung secara transparan, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Selain memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan perkara, pemusnahan juga menjadi upaya mencegah narkotika kembali beredar dan membahayakan masyarakat," ucap AKBP Hannry.

Lebih lanjut AKBP Hannry menegaskan bahwa, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda kita dan berdampak terhadap keamanan ketertiban masyarakat.

Karena itu, AKBP Hannry menambahkan Polres Langkat akan berupaya melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

"Saya juga mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Langkat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas berkaitan dengan peredaran narkotika," ungkap AKBP Hannry.

Untuk memastikan proses pemusnahan berjalan transparan dan sesuai ketentuan, kegiatan tersebut disaksikan sejumlah pihak terkait, mulai dari Pengadilan, Kejaksaan hingga pengawasan internal dari Propam.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

(HPG/YY)

Baca Juga

Rekomendasi