Isu Dugaan Penyelewengan Anggaran Pembayaran Listrik PJU Rp50 miliar Lebih Kadishub Langkat: Uangnya Langsung ke PLN

Isu Dugaan Penyelewengan Anggaran Pembayaran Listrik PJU Rp50 miliar Lebih  Kadishub Langkat: Uangnya Langsung ke PLN
Kadishub Langkat, Arie Ramadhany. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Langkat- Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, meluruskan informasi dan memberikan klarifikasi terkait isu dugaan penyelewengan anggaran pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp50 miliar lebih yang beredar di media sosial.

Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Perhubungan Langkat, total anggaran rekening listrik PJU selama dua tahun mencapai Rp50.188.650.612.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Langkat Arie Ramadhany, S.IP, M.SP menjelaskan, besarnya angka tersebut perlu dipahami berdasarkan periode anggaran, peruntukan, serta realisasi pembayarannya.

"Anggaran itu bukan untuk satu kegiatan dalam satu tahun, melainkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran rekening listrik PJU selama 24 bulan," ujar Arie, Rabu, (21/10/2026)

Dijelaskan Arie, berdasarkan data penganggaran, tahun 2024 Pemkab Langkat mengalokasikan Rp25.316.085.840 untuk subkegiatan belanja rekening penerangan jalan umum dan dari jumlah tersebut, realisasi pembayarannya mencapai Rp25.124.993.534.

Sementara pada tahun 2025, sambung Arie. anggaran yang dialokasikan sebesar Rp24.872.564.772, dengan realisasi pembayaran mencapai Rp24.491.172.148.

Dengan demikian, sebut Arie, total anggaran belanja rekening PJU selama dua tahun mencapai Rp50.188.650.612, sedangkan total realisasi pembayarannya sebesar Rp49.616.165.682 atau sekitar 98,86 persen. Terdapat selisih sebesar Rp572.484.930 antara anggaran dan realisasi yang tidak terealisasi sebagai belanja PJU dalam periode tersebut.

"Jika dihitung berdasarkan realisasi pembayaran selama 24 bulan, rata-rata biaya listrik PJU Kabupaten Langkat mencapai sekitar Rp2,07 miliar per bulan. Kebutuhan anggaran ini berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah menyediakan penerangan jalan guna mendukung keselamatan pengguna jalan, meningkatkan keamanan lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Langkat," sebut Arie.

Pembayaran rekening listrik PJU, sambung Arie dilakukan setiap bulan berdasarkan tagihan resmi yang diterbitkan PT PLN (Persero) melalui PLN UP3 Binjai.

"Pembayaran dilakukan langsung dari rekening Pemerintah Kabupaten Langkat ke rekening resmi PLN, bukan melalui rekening pribadi Kepala Dinas Perhubungan ataupun pejabat lainnya," tegas Arie.

Mekanisme tersebut, menurutnya, memungkinkan setiap transaksi ditelusuri melalui dokumen tagihan listrik, administrasi pencairan anggaran, dan bukti pembayaran kepada PLN.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, dimana angka Rp50 miliar lebih yang beredar merupakan akumulasi anggaran pembayaran listrik penerangan jalan umum selama dua tahun, bukan dana yang dibayarkan sekaligus. Berdasarkan realisasinya, total pembayaran selama 2024 dan 2025 mencapai sekitar Rp49,6 miliar. Pembayaran dilakukan berdasarkan tagihan resmi PLN dan langsung dari rekening pemerintah daerah ke rekening PLN,” pungkas Arie.

Dalam kesempatan tersebut Arie kembali menegaskan, besarnya nilai anggaran tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyelewengan keuangan daerah. Penilaian terhadap pengelolaan anggaran, menurutnya, harus didasarkan pada data, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dana tersebut bukan masuk ke rekening pribadi pejabat, dimana PLN menerbitkan tagihan, pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayarannya, dan PLN menerima pembayaran tersebut. Alur administrasinya dapat ditelusuri dan diperiksa. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya korupsi hanya berdasarkan besarnya angka anggaran,” tegas Arie kembali.

Intinya, kami Dishub Langkat, kata Arie, juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat serta siap memberikan penjelasan dan dokumen pendukung kepada pihak berwenang apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan resmi.

“Kami menghormati kritik dan pengawasan masyarakat dan jika ada hal yang perlu dipastikan, data dan dokumen pendukung dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Kami ingin persoalan ini dijelaskan berdasarkan fakta, angka, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Arie kembali.

Selanjutnya dalam kesempatan itu Kadishub Langkat berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai pengelolaan anggaran PJU, mulai dari peruntukan, besaran anggaran, realisasi pembayaran, hingga mekanisme penyaluran dana kepada PLN.

Keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran publik dinilai penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara objektif dan proporsional. Dengan memahami keseluruhan data dan mekanisme pembayaran, informasi mengenai anggaran PJU diharapkan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

(HPG/YY)

Baca Juga

Rekomendasi