Korwil Konfederasi SBSI Sumut Gelar FGD Bertajuk Hukum Perburuhan

Korwil Konfederasi SBSI Sumut Gelar FGD Bertajuk Hukum Perburuhan
Ketua panitia, Jonson Pardosi didampingi pengurus Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Ahmad Happyanus Fau, Hotbiner Silaen, Wasinton Sinaga dan Linus Gea (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Hukum Perburuhan secara virtual, Sabtu (25/9).

Acara FGD bertemakan "Membangun Hubungan Industrial yang Bermartabat Berdasarkan Hukum dan Perundang-Undangan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara" dihadiri 48 perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Wilayah Sumut via Zoom.

Selain itu, dihadiri juga Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi diwakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian, Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui Wadirkrimsus, AKBP Patar Marlon Silalahi, Kasubdit III Dit Intelkam Polda Sumut, AKBP Syamsul Bahri Siregar.

Kemudian dihadiri Kepala Kejati Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu melalui Yusnar Yusuf, Sekretaris Deputi Direktur BPJS TK Sumbagut, serta Pemateri Gindo Nadapdap dan Willy Agus Utomo.

Ketua panitia, Jonson Pardosi mengatakan, FGD ini digelar dikarenakan banyaknya permasalahan buruh yang tidak terselesaikan.

"Harapan kami dari FGD ini dengan melihat banyaknya permasalahan buruh yang tidak terselesaikan, kami akan membuat rekomendasi dari kegiatan hari ini, agar Gubsu Bapak Edy Rahmayadi bisa mengeluarkan Perda yang berhubungan dengan UU perburuhan," kata Jonson.

Sekretaris K-SBSI Sumut ini juga menyampaikan, Perda itu dikeluarkan agar penyelesaian proses hak-hak buruh tidak terlalu panjang, dikarenakan selama ini proses permasalahan buruh sampai Kasasi di Mahkamah Agung (MA) ataupun yang sudah diputus di PHI juga tidak bisa terselesaikan harus melakukan Bipartit kembali.

"Harapan kami kedepannya, dengan kegiatan FGD ini, LKS Tripartit Sumut bisa berpesan dengan Gubernur Sumut bagaimana agar ada Perda yang baru dari Gubernur untuk menyelesaikan permasalahan buruh yang ada di Sumut yang tidak terselesaikan," harapnya.

Selain itu, akibat pandemi Covid-19, banyak pekerja/buruh yang dirumahkan oleh perusahaan, sementara sesuai UU atau Peraturan, kalau buruh itu dirumahkan, perusahaan harus membayarkan setengah dari upah mereka setiap bulannya.

"Tapi faktanya, bagi buruh yang dirumahkan tidak dibayar upahnya sama sekali oleh perusahaan. Untuk itu, tujuan kegiatan hari ini, bagaimana LKS Tripartit Sumatera Utara mendorong Gubernur, supaya menyikapi keadaan ini, dan membuat UU melalui Pergub, hak-hak pada buruh ini terselesaikan," tegasnya.

Jonson juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Dir Intelkam Polda Sumut, Kombes Dwi Indra Maulana yang mana telah membantu kegiatan FGD ini bisa terlaksanakan dengan menyiapkan alat-alat IT. Sehingga, bisa memakai untuk melakukan kegiatan ini melalui Zoom Meeting.

"Panitia juga diberikan 50 paket sembako dari bapak Kapolda Sumut yang mana telah kami terima. Terima kasih atensi bapak Kapolda kepada kami K-SBSI Sumut," tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi