Dua orang penjual dan pembeli sabu yang ditangkap petugas Polsek Pulau Raja (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Pulau Rakyat - Polsek Pulau Raja menangkap dua lelaki berinisial MS (36) dan LR (36) yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Perkebunan PTPN IV Afdeling III, Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Diketahui, MS merupakan warga Dusun IV Desa Ofa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat. Sedangkan LR merupakan warga Dusun III Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap dua lelaki yang sedang bertransaksi sabu-sabu pekan lalu.
"Kedua pria itu ditangkap karena adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sekitar itu akan ada transaksi narkoba," kata Putu Yudha, Selasa (28/9).
Lebih lanjut Putu menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
"Setibanya di lokasi, petugas langsung melihat ke dua orang yang mencurigakan sedang melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sabu seberat 0,12 gram sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Asahan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kita kenakan Pasal 112 ayat jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tegas Putu.
Putu mengatakan pihaknya akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
"Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Artinya, saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika," ujar Putu seraya mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang peredaran narkoba di Kabupaten Asahan.
(ARI/EAL)