Tagih paksa penunggak pajak (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Batubara - Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara bersama tim gabungan dari kepolisian dan Satpol PP serta Kejaksaan Negeri Batubara mendatangi wajib pajak yang membandel, Senin (11/10).
Kepala BPPRD Batubara, Rijali menjelaskan, Senin (11/10) kedatangan tim gabungan yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan Satpol PP ke salah satu kafe yang ada di Kecamatan Air Putih untuk menagih paksa wajib pajak.
“Sebelum dilakukan penagihan paksa, pihak BPPRD Batubara terlebih dahulu melayangkan surat teguran agar segera melunasi kewajiban pajak,” katanya.
Namun setelah surat teguran tidak diindahkan, maka pihak BPPRD bersama dengan tim gabungan mendatangi para wajib pajak untuk melakukan penagihan paksa.
“Penagihan paksa akan dilakukan kepada seluruh para wajib pajak di Kabupaten Batubara. Tidak ada tebang pilih, semua sama,” ujar Rijali.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batubara, Doni Harahap menjelaskan, sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa para penunggak pajak.
“Hari ini, pihak kejaksaan mendatangi dan melakukan eksekusi kepada para wajib pajak yang membandel,” tandasnya.
(AP/RZD)