Kompol Agustiawan Jabat Kapolsek Percut Sei Tuan

Kompol Agustiawan Jabat Kapolsek Percut Sei Tuan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pasca dicopotnya AKP Janpiter Napitupulu sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, mempercayai Kompol Muhammad Agustiawan sebagai penggantinya.

Mutasi itupun tertuang dalam Surat Telegram dari Kapolda Sumut dengan nomor ST/105/X/KEP/2021 yang dikeluarkan pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021.

Dalam surat telegram itu tercantum nama Kompol Muhammad Agustiawan yang sebelumnya menjabat Kanit III Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimumk Polda Sumut diangkat menjadi Kapolsek Percut Sei Tuan menggantikan AKP Janpiter Napitupulu.

Sementara AKP Janpiter Napitupulu dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Sumatera Utara (dalam rangka riksa).

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Mbela Karokaro, juga dicopot dari jabatannya. Iptu Doni Pance Simatupang yang sebelumnya menjabat Panit II Reskrim Polsek Percut Sei Tuan ditunjuk menjadi Kanit Reskrim.

Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut.

"Iya benar," jawabnya singkat, Kamis (14/10).

Sebelumnya, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya pada Rabu (13/10) sore. Pencopotan itu merupakan buntut polemik pedagang pasar yang dianiaya malah dijadikan tersangka.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari viralnya video penganiayaan terhadap pedagang perempuan di Pasar Gambir Tembung, Minggu (5/9). Dalam video itu seorang perempuan dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.

Korban yang tidak terima karena dianiaya langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan. Tak berapa lama, pelaku berhasil ditangkap polisi.

Kasus inipun kembali viral di media sosial (medsos). Pasalnya, pedagang yang menjadi korban itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim atas nama Litiwati Iman Gea.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi