Polda Sumut Dalami Tujuh Kasus Pinjaman Online Ilegal

Polda Sumut Dalami Tujuh Kasus Pinjaman Online Ilegal
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah membentuk tim untuk menyelidiki informasi adanya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Provinsi Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya sudah membentuk tim dan sedang mendalami beberapa kasus pinjol ilegal di Sumut, khususnya di Kota Medan.

"Tim sedang turun mendalami," kata Hadi, Selasa (19/10).

Menurutnya ada tujuh kasus pinjol ilegal yang sedang didalami.

"Ada tujuh kasus dalam lidik," jelasnya.

Hadi menyebut bahwa dari ketujuh kasus pinjol ilegal itu, enam di antaranya ada di Kota Medan dan satu di Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi