Sepak Terjang Mantan Teller Bank, Tilap Miliaran Duit Nasabah demi Hidup Mewah

Sepak Terjang Mantan Teller Bank, Tilap Miliaran Duit Nasabah demi Hidup Mewah
Pelaku penipuan terhadap nasaban bank hingga miliaran rupiah (Detik.com)

Analisadaily.com, Jakarta - Seorang mantan teller bank berinisial PAN (28) menjadi tersangka penipuan investasi bodong dengan menilap uang nasabah hingga Rp 1,28 miliar. Usut punya usut, duit hasil menilap nasabah itu dipakainya untuk bergaya hidup mewah.

"Untuk sewa apartemen, pindah-pindah apartemen dari satu ke yang lain. Kemudian beli barang branded, liburan ke Singapura," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, dilansir dari detikcom, Rabu (20/10).

Bismo menyebut pelaku menghabiskan uang hasil penipuan itu untuk diri sendiri. Sering kali dia liburan ke dalam maupun luar negeri.

"Dia menggunakan uang kejahatannya sendiri. Apakah liburan ke Bali, Singapura, menyewa apartemen, dan sebagainya dilakukan sendiri," sebut Bismo.

PAN ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel rekening koran bank, satu rangkap slip setoran bank, dan satu bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program bank.

Selain itu, dua lembar formulir data nasabah, satu buah kartu nama karyawan bank atas nama PAN, dan satu unit handphone.

Pelaku ditahan dengan ancaman Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap Bismo.

Catut Nama Bank

Dalam menawarkan investasi bodong, PAN mengatasnamakan salah satu bank swasta di Indonesia. Untuk melancarkan aksinya, dia mengaku sebagai Manager Development Program di bank tersebut.

"Tersangka dengan membuat kartu nama sendiri, identitas sendiri. Kemudian jabatannya dalam bank tersebut fiktif semua meyakinkan kepada korbannya bahwa dia sebagai petugas resmi dari bank tersebut," kata Bismo.

Bismo mengatakan PAN juga membuat dokumen-dokumen sendiri dengan memakai kop bank yang diambil dari Google. Nantinya dokumen tersebut diisi oleh para calon nasabah seolah-olah mereka benar melakukan investasi.

"Kemudian ada program-program yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban. Kalau misalnya korban sudah menginvestasikan uangnya sudah mentransfer dikasih surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank Gift. Ini meyakinkan kepada korban," ucapnya.

Perempuan berinisial PAN (28) ditangkap polisi atas dugaan penipuan modus investasi deposito bank. Eks teller bank ini menjanjikan keuntungan menggiurkan dengan iming-iming emas hingga bunga deposito tinggi

"Dari tersangka ini menawarkan investasi deposito di mana bunganya 7-11 persen per 3 bulan ya. Padahal normalnya bank memberikan bunga dari deposito itu 5-6 persen per tahun," ujar AKBP Bismo.

PAN menjanjikan kepada para korban bahwa saldo mereka tidak akan berkurang. Selanjutnya, PAN juga menjanjikan kepada calon nasabahnya emas seberat 1 gram untuk diberikan secara cuma-cuma agar mau berinvestasi.

"Kemudian setiap Rp 10 juta investasi dari si korban akan diberikan 1 gram emas supaya korban tertarik untuk berinvestasi," kata Bismo.

"Namun faktanya ketika korban ingin mendapatkan keuntungan atau profit sebesar 7 sampai 11 persen di antara korban ada yang dapat ada yang nggak," sambungnya.

Bismo mengatakan PAN menjalankan usaha investasi bodong sejak 2018 hingga 2019. PAN melakukan hal tersebut hanya karena ingin mendapatkan keuntungan ekonomi semata.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi