Nikita Mirzani (Detik.com)
Analisadaily.com, Jakarta - Nikita Mirzani ngotot meminta aparat penegak hukum agar memenjara Rachel Vennya.
Nikita Mirzani tak mau Rachel Vennya cuma didenda Rp 100 juta karena tidak menaati aturan hukum terkait karantina. Ia punya alasan mengapa ingin sang selebgram merasakan dinginnya bui.
"Rendah banget ya kalau cuma bayar Rp 100 juta sih sepele ya, nggak ada apa-apanya buat dia, tapi yang penting kurungan penjaranya ini bisa terlaksana apa nggak. Mungkin sekarang karena ada Rachel Vennya, mungkin sebelumnya banyak Rachel Vennya yang lain tapi kan tidak ketahuan," ujar Nikita, dilansir dari
detikcom, Kamis (21/10).
"Lalainya Rachel itu dia nggak mikir kalau followers-nya banyak, jadi orang pasti akan ada yang mengintai. Kalau dia mau diam saja di kamar, di rumahnya tanpa pergi ke suatu tempat, tanpa rayain ultah sama teman-temannya mungkin ini tidak akan viral," lanjutnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani tak terima alasan Rachel Vennya kabur saat karantina karena kangen anak. Ia menilai Rachel pintar mencari simpatik publik.
"Jujur karena gue pernah merasakan karantina gue kesal ya, gue juga punya anak. Kalau alasannya kangen anak kenapa pas dia ke LA dia nggak bawa anaknya, itu satu. Kedua, dia extend 8 hari di LA sama pacarnya, itu bukan waktu yang sebentar loh untuk membuang waktu sama pacar yang belum muhrim. Ya memang bukan alasan, karena yang dikarantina banyak banget, yang punya anak kok, bahkan orang-orang yang tidak mampu pun harus menjalankan karantina di hotel-hotel yang memang diarahkan," tutur Nikita.
Nikita Mirzani juga sebal dengan pihak ketiga yang membantu Rachel Vennya kabur saat karantina. Ia menantikan akhir kasus Rachel.
"Sepertinya menurut tanggapan saya, maaf kalau saya salah, saya minta maaf, kayaknya dia hanya untuk mengamanin seseorang agar orang-orang tidak banyak yang terlibat. Tapi salah, dia bisa ke Bali saja kan pedulilindungi kan kedetect, jadi harusnya ada detail perjalanan. Intinya adalah banyak sekali orang-orang yang menolong Rachel di belakang," kata Nikita Mirzani.
(EAL)