Sebanyak 72 TKI Ilegal yang Diamankan Polisi Tidak Terindikasi COVID-19

Sebanyak 72 TKI Ilegal yang Diamankan Polisi Tidak Terindikasi COVID-19
TKI ilegal yang diamankan polisi (Analisadaly/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjung Balai – Sebanyak 72 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diamankan Polres Tanjung Balai dan Polda Sumatera Utara (Sumut) di perairan Asahan pada Selasa (28/4) kemarin dikarantina untuk di periksa kesehatannya.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, petugas membawa puluhan TKI ilegal yang diamankan di perairan Asahan menuju Kantor Sat Polair Polres Tanjung Balai para TKI tersebut di data.

"Usai di data, selanjutnya mereka akan dibawa ke gedung karantina COVID-19 yang beralamat di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai untuk diperiksa kesehatannya," kata Putu, Rabu (29/4).

Putu juga mengungkapkan, seluruh TKI telah berada di Gedung Karantina sementara dan berdasarkan pemeriksaan oleh karantina kesehatan tidak terindikasi COVID-19.

"Para TKI akan dipulangkan menunggu jemputan dari Pemda-nya masing-masing," ungkapnya.

Untuk diketahui, 72 TKI ilegal yang daiamankan polisi terdiri dari 63 laki-laki dan 9 perempuan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi