Anggota DPD Minta Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dilanjutkan

Anggota DPD Minta Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dilanjutkan
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau akrab disapa Haji Uma (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kasus dugaan mesum oknum pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh berinisial TJ telah dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh pada 4 November 2021 dengan alasan tidak cukup bukti.

Padahal sebelumnya, TJ dengan alat bukti yang cukup pada penyelidikan awal sempat ditahan selama 20 hari oleh Satpol PP WH Kota Banda Aceh.

Alhasil, penghentian proses hukum terhadap TJ menimbulkan reaksi masyarakat dan viral di media sosial. Seolah-olah implementasi hukum syariat islam tajam ke bawah dan tumpul ke pejabat.

Menanggapi permasalahan tersebut, Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, meminta kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh itu kembali diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum," tegas Haji Uma, Rabu (10/11).

Menurutnya hanya pengadilan yang berhak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi TJ sempat ditahan selama 20 hari setelah Satpol PP WH memiliki bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

"Tidak masuk akal jika Satpol PP WH Kota Banda Aceh berdalih tidak cukup bukti, sementara tersangka sempat ditahan, tidak boleh menahan orang sembarangan jika tidak memenuhi unsur, nanti penegak hukum dapat dituntut balik," tambah Haji Uma.

Selain itu, Haji Uma juga akan menyurati Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk melakukan pembinaan dan mencopot bawahannya yang diduga melanggar syariat Islam di Aceh.

"Penegakan hukum syariat Islam di Aceh tidak boleh main-main, nanti masyarakat tidak percaya lagi terhadap implementasi hukum dan terkesan hanya berlaku bagi masyarakat bawah," ujar Haji Uma.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ yang menjabat sebagai Kasubbag digerebek warga Lueng Bata Kota Banda Aceh bersama pasangannya RH di rumah kos milik RH pada akhir Juni 2021. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah, sementara TJ melarikan diri.

Setelah RH diserahkan ke aparat, Satpol PP WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat. TJ pun sempat ditahan selama 20 hari.

Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh Satpol PP WH Kota Banda Aceh kepada kejaksaan, namun jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Satpol PP WH Kota Banda Aceh.

Setelah 14 hari, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak kunjung melengkapi berkas tersebut dengan berdalih keterangan saksi-saksi tidak kuat untuk menjerat TJ sehingga pada 4 November 2021 Satpol PP WH menghentikan kasus dugaan mesum ini.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi