Oknum Polisi yang Diduga Peras Pengendara Terancam 9 Tahun Penjara

Oknum Polisi yang Diduga Peras Pengendara Terancam 9 Tahun Penjara
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, menunjukkan sejumlah barang bukti berupa uang dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Oknum polisi berinisial PS berpangkat Bripka yang viral di media sosial diduga memeras seorang pengendara wanita diancam hukuman 9 tahun penjara.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, perkembangan permasalahan viralnya oknum personel Polrestabes Medan yang bertugas di Polsek Deli Tua pasca kejadian, Kamis (11/11) terbukti telah memenuhi unsur pidana.

"Hal tersebut dilakukan setelah kita melakukan cek fakta di lapangan. Sehingga kepada yang bersangkutan kita proses pidananya," kata Irsan saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11).

Irsan mengungkapkan, dari fakta-fakta di lapangan dan pemeriksaan terhadap korban, bahwa benar adanya perbuatan tersebut dugaan pemerasan ataupun pemerasan.

"Kepada personel tersebut kita kenakan pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," kata dia.

Kata dia, Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan-perbuatan personel yang tidak baik seperti ini. Polrestabes Medan tegas dan akan proses serta akan pidanakan.

"Kita tidak bermain-main, kita imbau bagi personel lainnya harus berbuat baik semuanya. Jadi, tolong juga kami diinfokan apabila ada personel Polrestabes yang tidak baik segera laporkan dan akan diproses. Ini merupakan wujud tanggungjawab kami, kepada negara dan sebagai wujud tanggungjawab kepada masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak memastikan akan menindak tegas oknum polisi Bripka PS tersebut.

"Saya kesini ngecek penanganan Polrestabes terkait dengan berita viral adanya anggota Polri. Saya lihat penanganan Polrestabes bagaimana. Sudah saya perintahkan Kapolrestabes untuk tangani," tegasnya di Mapolrestabes Medan, Jumat (12/11) malam.

Panca menjelaskan Bripka PS merupakan personel polisi Polsek Deli Tua Polrestabes Medan. Dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polrestabes Medan, Bripka PS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

"Melakukan modus operasi memeras masyarakat. Saya bilang memeras masyarakat. Dia melakukan pelanggaran. Saya perintahkan untuk berikan sanksi ketat, dan proses harus tuntas," jelasnya.

Panca menegaskan tindakan yang dilakukan Bripka PS telah menciderai nama baik institusi Polri. Untuk itu, dia meminta agar proses hukum Bripka PS tidak hanya sanksi displin dan kode etik melainkan pidana.

"Saya pada kesempatan ini mohon maaf kepada masyarakat kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini, tapi tidak usah ragu, percayakan sampaikan kepada akan saya tindak tegas," imbuhnya.

Untuk diketahui, Bripka PS nyaris jadi korban amukan warga usai memepet dan menilang seorang wanita yang tengah melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Dr. Mansyur Medan, tepatnya di depan Masjid Istiqamah, Kamis (11/11) sore.

Adapun warga yang sudah tersulut emosi melihat Bripka PS meminta sejumlah uang kepada pengendara tersebut. Warga juga sempat mengira Bripka PS merupakan polisi gadungan lantaran tak menunjukkan KTA.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi