Berbagai Jenis Tumbuhan dan Puluhan Ekor Kalajengking Dimusnahkan

Berbagai Jenis Tumbuhan dan Puluhan Ekor Kalajengking Dimusnahkan
Pemusnahan berbagai jenis tumbuhan dan puluhan ekor kalajengking (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Beringin - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan memusnahkan berbagai jenis komoditas tumbuhan dan puluhan ekor kalajengking asal luar negeri (LN) dengan cara dibakar.

Pemusnahan dilakukan di Kantor BKP Kelas II Medan, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin Deliserdang, Rabu (1/12).

Kepala BKP Medan, Lenny Hartati Harahap mengatakan, ada 24 item komoditas tumbuhan dari luar negeri yang dimusnahkan, ditambah 1 item hewan jenis kalajengking sebayak 50 ekor dari Rusia dan madu 4 Kg dari Australia.

Kata dia, barang yang dimusnahkan hasil tindakan karantina lewat kiriman via bandara dan kantor pos sejak Januari 2021.

"Semua barang ini diamankan petugas karantina, dikirim lewat kiriman bandara dan kantor pos karena melanggar aturan karantina," terangnya.

Adapun komuditas tumbuhan yang diamankan, diantaranya jenis bonsai asal Inggris sebanyak 40 gram, benih cabe dari Autralia 75 butir, bibit bunga gardenia asal Uni Emirat Arab, 500 gram, bibit anggur asal Italia 20 butir, bibit sawi 5 kemasan asal Australia, caladium 3 kemasan asal Jamaika, benih ketimun, 3 kemasan dari Jepang.

Kemudian tomat 45 kemasan asal Netherlands, kacang kapri 500 gram asal Pakistan, almon 2 kemasan asal Amerika Serikat, kulit kayu manis 500 gram asal Malaysia, adenium 180 butir asal Thailand, gingseng 500 gram asal Kanada, bibit kaktus 4 batang asal Korea Selatan, bibit tanaman obat 1 Kg asal Iran, dan lainnya.

Dasar pemusnahan berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan (phylosanitary certificate).

Selanjutnya berdasarkan Pasal 33 huruf (a) UU No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan Pasal 2 Peratuan Pemerintah No 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan, bahwa media pembawa tersebut tidak dilengkapi sanitasi dari negara asal.

“Kemudian media pembawa adalah jenis yang dilarang pemasukannya,” pungkasnya.

Baca Juga

Rekomendasi