Tekan Lonjakan Covid-19, Pemprov Sumut Larang Pesta Kembang Api

Tekan Lonjakan Covid-19, Pemprov Sumut Larang Pesta Kembang Api
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Analisadaily/Qodrat Al Qadri)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III dalam rangka menekan lonjakan Covid-19 jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Penerapan PPKM Level III sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.

Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021, pembatasan spesifik yang dilakukan antara lain larangan melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.

Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama Satgas daerah. Sementara pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara offline di gereja tidak lebih dari 50% kapasitas.

"Kita perlu antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat," kata Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Kamis (2/12).

Sesuai dengan ketentuan PPKM Level III, maka tidak ada libur khusus selama periode Nataru. Begitu juga dengan pembagian rapor semester I diimbau agar dilakukan pada Januari 2022. Tidak diperbolehkan untuk mudik dan dilakukan pengetatan di wilayah perbatasan.

Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021 juga meminta kepada Bupati/Walikota daerah tujuan wisata seperti Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan. Bila terjadi kepadatan pengunjung wisata, Pemkab/Pemko diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil genap.

"Cuti juga tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN agar menekan mobilitas masyarakat. Selain itu, kita juga perketat arus dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena ada tradisi mudik dari PMI selama Nataru. Ini berlaku terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari," tambah Edy Rahmayadi.

Sementara itu berdasarkan pantauan Analisadaily.com di Jalan Cik Di Tiro Medan, pedagang kembang api mulai kebanjiran orderan. Warga mulai ramai membeli kembang api untuk menyambut perayaan Tahun Baru.

"Belum ada imbauannya. Kami beli ini mau dijual kembali untuk perayaan Tahun Baru," ujar Budi, seorang warga Kecamatan Medan Tembung.

(QQ/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi