Polisi memaparkan kasus pencurian emas yang dilakukan petugas hotel di Tarutung (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Petugas Satreskrim Polres Tapanuli Utara meringkus seorang karyawan hotel di Tarutung berinisial RWS (23).
RWS ditangkap petugas setelah melakukan aksi pencurian emas yang diperkirakan seharga Rp 24 juta dari kamar majikannya.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Kristo Tamba, mengatakan kasus ini bermula ketika korban yang merupakan menantu pemilik hotel melaporkan adanya kehilangan barang berupa perhiasan emas dan buku tabungan dari dalam kamarnya.
"Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (7/11) pukul 14.00 WIB saat korban pergi keluar meninggalkan hotel," kata Kristo Tamba di Mapolres Tapanuli Utara, Jumat (3/12).
Menurutnya pada hari itu RWS dan korban sedang sama-sama berada di dalam hotel. Namun karena kondisi hotel sepi, korban lantas pergi meninggalkan hotel.
"Namun setelah korban pulang, ia melihat kamarnya sudah kacau balau. Kemudian iapun melaporkan kejadian kw Polres Taput hari itu juga," jelasnya.
Meski peristiwa itu langsung dilaporkan ke polisi, namun kecurigaan terhadap pelaku belum muncul sehingga dia masih tetap bekerja di hotel seperti biasa.
"Pada malam kejadian itu tersangka permisi dari pemilik hotel dan berangkat ke Medan," sambung Kristo.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menemukan bukti dan petunjuk yang cukup sehingga langsung menangkap RWS.
"Pelaku RWS kita tangkap di dalam hotel tempatnya bekerja karena pemilik hotel memang belum tahu kalau dia pelakunya," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RWS mengakui perbuatannya dan telah menjual emas hasil curiannya kepada seorang pedagang emas jalanan di Pasar Pringgan Medan.
"Di Medan, tersangka menjual perhiasan emas tersebut kepada penjual emas jalanan di Pajak Pringgan dengan harga Rp 24,5 juta," jelasnya.
Kristo juga mengatakan pihaknya telah mengamankan penjual emas jalanan berinisial OS dan ditetapkan sebagai penadah.
"Saat ini tersangka OS juga sudah ditahan sebagai penadah," ucapnya.
Selain menangkap pelaku pencurian dan penadah, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Adapun barang bukti yang kita amankan berupa satu unit sepeda motor, dua buah buku tabungan, satu pasang sandal jepit, satu buah sapu ijuk, satu pipa air dan jaringan kabel listrik," sebutnya.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tapanuli Utara dan dikenakan pasal yang berbeda.
"Kepada RWS dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan terhadap OS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tukasnya.
(CAN/EAL)