PPKM Level III Dibatalkan, Bobby Tunggu Aturan Selanjutnya

PPKM Level III Dibatalkan, Bobby Tunggu Aturan Selanjutnya
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat memberikan keterangan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Wali Kota Medan, Bobby Nasution menunggu aturan selanjutnya setelah pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di wilayah Indonesia.

"Kita akan menunggu aturan lebih lanjut, dari pemerintah atasan akan kami tunggu petunjuk berikutnya," kata Bobby, Selasa (7/12).

Namun, Bobby mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Medan seperti mall, kafe, restoran dan hotel dapat menjalankan usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan bersama-sama dengan Pemerintah Kota Medan menekan penyebaran Covid-19.

"Namun yang selalu kami sampaikan pertama sekali adalah tempat-tempat umum seperti restoran, kafe-kafe tetap terapkan protokol kesehatan," ucapnya.

Ia menegaskan, peraturan PPKM level II tetap berlaku di Kota Medan. Untuk itu, masyarakat Kota Medan dapat mengikutinya dengan baik.

"Aturan PPKM Level II tetap kita terapkan di sini sambil menunggu aturan selanjutnya dari Pemerintah Pusat. Apakah nanti ada aturan tambahan untuk menjelang Nataru ini akan tetap kami ikuti, kami pedomani," tegasnya.

Bobby menambahkan, Pemko Medan pada prinsipnya hanya mengikuti dan menyesuaikan aturan yang dibuat Pemerintah Indonesia untuk dapat dijalankan dengan baik di Kota Medan.

"Namun, untuk saat ini aturan PPKM Level II aturan-aturannya ada di situ. Ini masih kita ikuti. Namun nanti untuk aturan-aturan selanjutnya seperti pembatasan pintu-pintu masuk ke Kota Medan ini nanti akan kita tinjau lebih lanjut," tandasnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah memutuskan batal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menyeluruh di semua wilayah Indonesia.

Seharusnya, penerapan PPKM Level III diseluruh wilayah Indonesia berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut, Selasa (7/12).

Luhut menjelaskan, keputusan pembatalan PPKM Level 3 saat nataru didasari adanya perbaikan yang signifikan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Tercatat kasus konfirmasi Covid-19 harian stabil di bawah angka 400 kasus.

"Dan kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang," jelasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi