Para tersangka perkosaan dan perdagangan anak yang ditangkap petugas Polres Aceh Utara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Aceh Utara - Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan anak.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menangkap seorang mucikari dan sejumlah lelaki hidung belang yang telah berusia paruh baya.
Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 163 / XII /2021/ SPKT/ POLRES ACEH UTARA/ POLDA ACEH, tanggal 14 Desember 2021, tentang Dugaan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto, menyebutkan sembilan tersangka masing-masing berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).
“Para tersangka berasal dari empat kecamatan, yaitu Tanah Jambo Aye dan Baktiya (Aceh Utara), Kecamatan Madat dan Pante Bidari (Aceh Timur),” ungkap Noca, Sabtu (18/12).
Menurutnya, selain sejumlah lelaki hidung belang, ada tersangka yang memiliki tugas berbeda, termasuk tersangka NR (Ibu Rumah Tangga) yang bertugas sebagai mucikari atau mencari pelanggan.
“Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban pada Selasa (14/12/2021), tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil. Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 di sejumlah tempat berbeda,” ujar Iptu Noca.
Dijelaskannya, ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mendapat telpon dari seorang saksi yang mengatakan bahwa anaknya telah hamil. Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya.
Kepada ayahnya, lanjut Kasat Reskrim, korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Namun setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan sejumlah fakta.
Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR.
“Sejak Juni 2021, tersangka NR telah menawarkan korban kepada tersangka MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu untuk sekali kencan. Sementara NR mendapat upah antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu per orang. Dalam aksinya, NR dibantu tersangka AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, tarif tempat Rp 50 ribu,” terang Noca.
Tak hanya itu, tambahnya, tersangka NR juga bekerja sama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban. Upah sekali antar jemput sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
“Saat ini sembilan tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Bersamanya, turut diamankan barang bukti 9 unit handphone para tersangka, pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
Kita juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban,” pungkas Iptu Noca Tryananto.
(MHD/EAL)