Atas Putusan PN Tipikor Medan, Kejaksaan TBA Keluarkan Sprindik Baru

Atas Putusan PN Tipikor Medan, Kejaksaan TBA Keluarkan Sprindik Baru
Kasi Intelijen Kejaksaan TBA, Dedy Saragih (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Asahan - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan (TBA) sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Jalan Lingkaran Tanjungbalai yang mengakibatkan kerugian negara hampir Rp 3 miliar tahun anggaran 2018.

"Hari ini sudah kita keluarkan Sprindik baru untuk melakukan penyidikan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengerjaan Jalan Lingkar Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejaksaan TBA, Dedy Saragih, Kamis (23/12).

Lebih lanjut Dedy mengatakan, keluarnya Sprindik baru ini sudah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan yang mengadili perkara korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai, yang mana terdakwanya pada saat itu Endang Hasmi, Dedek Silitonga, dan Abdul Khoir Gultom.

"Atas dasar putus PN Tipikor Medan ini kami mengeluarkan Sprindik baru untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terkait," ujarnya.

Dalam perkara Tipikor Jalan Lingkar Tanjungbalai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut terdakwa Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira 8 tahun penjara dipotong masa tahanan denda Rp 300 juta.

Terdakwa Anwar Dedek Silitonga selaku mantan Direktur PT Citra dituntut delapan tahun penjara potong masa tahanan denda Rp 300 juta dan Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC) dituntut empat tahun penjara potong masa tahanan denda Rp 200 juta.

"Ketiga orang ini sudah dinyatakan bersalah dan divonis PN Tipikor Medan seperti Endang Hasmi tujuh tahun penjara, Dedek Silitonga divonis tujuh tahun penjara dan Abdul Khoir Gultom dua tahun penjara dan perkara ini masih dalam tahap upaya hukum banding," ujarnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi