Polisi Selidik Surat Mobil yang Dipakai Pengendara Arogan

Polisi Selidik Surat Mobil yang Dipakai Pengendara Arogan
Mobil yang dipakai tersangka saat memukuli seorang remaja di depan minimarket (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Polrestabes Medan akan memeriksa surat-surat mobil yang dipakai tersangka HSM saat memukuli seorang remaja di depan minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/12) petang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, mengatakan bahwa saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya kesulitan mencari informasi terkait identitas mobilnya.

"Saat kita melakukan penyelidikan, identitas kendaraan atau nomor kendaran yang kita dapatkan tidak terdaftar di Samsat, kita akan dalami nomor polisi tersebut," kata Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12).

Sementara dari video pada saat kejadian, tampak tersangka menaiki mobil Land Cruiser Prado warna hitam dengan nomor polisi BK 995 berstiker burung Garuda bertuliskan RI.

Riko menuturkan bahwa pada saat tersangka ditangkap di daerah Johor, Jumat (24/12) malam, mobil tersebut turut disita dan tidak memiliki data.

"Tadi sudah kita sampaikan, karena yang bersangkutan saat ini, kita belum menemukan datanya di Samsat, namun ada beberapa kemungkinan bisa jadi sistemnya eror, tidak terinput dan lain-lain. Tapi yang pasti kita menelusuri tersangka ini bukan dari plat nomor, karena dari plat nomor kita tidak menemukan data mobil tersangka," terangnya.

Pada saat kejadian, tampak tersangka dalam rekaman CCTV memukuli remaja berinisial FAL. Namun FAL tidak memberikan perlawanan terhadap tersangka.

Menurut Riko pada saat itu tersangka dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh oleh narkoba.

"Sampai saat ini belum ada indikasi (memakai narkoba), dia (tersangka) masih dalam kesadaran penuh," ujar Riko.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72 juta.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi