105 WBP Rutan Cipinang Terima Remisi Natal 2021

105 WBP Rutan Cipinang Terima Remisi Natal 2021
Pemberian remisi kepada dua perwakilan napi di Rutan Cipinang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Sebanyak 105 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta menerima remisi khusus natal tahun 2021.

Remisi itu sesuai surat Menteri Hukum dan HAM RI No: PAS-1701, 1702.PK.01.05.05 tahun 2021 yang dibacakan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan, Sakti W, Sabtu (25/12).

Remisi khusus natal tahun 2021 kepada 105 WBP diserahkan langsung Kepala Rutan Kelas I Cipinang, M. Pithra Jaya S, kepada dua perwakilan narapidana.

Pithra Jaya mengatakan, walaupun pada momen natal kali ini napi belum bisa merayakannya bersama keluarga, namun mereka harus tetap semangat dan bersyukur atas berkat dan karunia yang diberikan Tuhan.

"Kita harus bersyukur dan dapat merasakan kehadiran Tuhan di tengah-tengah kita," ujar Pithra.

Dia juga mengajak agar para napi bisa bersama-sama berdoa agar senantiasa diberikan kesehatan dan karunia oleh Tuhan.

(CAN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi