100 WBP di Lapas Siborongborong Dapat Remisi Natal

100 WBP di Lapas Siborongborong Dapat Remisi Natal
Penyerahan remisi di Lapas Siborongborong (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Siborongborong - Sebanyak 100 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong mendapat remisi khusus natal tahun 2021.

Penyerahan remisi khusus natal ini dibacakan di lapangan Lapas Siborongborong, Sabtu (25/12).

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Siborongborong, Ucok Pangihutan Sinabang, menyampaikan bahwa 100 orang napi yang menerima remisi khusus natal tahun 2021 terdiri dari 45 orang terkait Tindak Pidana Non PP No. 28 tahun 2006 dan Non PP No. 99 tahun 2012 (Pidum).

"Kemudian sebanyak 55 orang napi terkait tindak pidana terkait pasal 34A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012," kata Ucok.

Sebanyak 45 orang napi terkait tindak pidana non PP No. 28 tahun 2006 dan non PP No. 99 Tahun 2012 (Pidum) dengan rincian 10 orang mendapat remisi 15 hari, 24 orang mendapar remisi 1 bulan, 9 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 2 orang remisi 2 bulan.

"Kiranya setelah mendapat remisi para napi WBP dapat bersyukur serta dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik lagi. Lebih bersemangat lagi dalam beribadah kepada Tuhan yang Maha Esa," ucapnya.

(CAN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi