2.471 Napi di Sumut Dapat Remisi, 15 Langsung Bebas Saat Natal

2.471 Napi di Sumut Dapat Remisi, 15 Langsung Bebas Saat Natal
Ilustrasi (Internet)

Analisadaily.com, Medan - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukam dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara memberikan remisi Hari Natal dan Tahun Baru kepada 2.471 warga binaan. Di mana, 15 orang di antaranya pada 25 Desember 2021 langsung bebas.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Sumut, Erwedi Supriyatno mengatakan, remisi Natal tahun ini perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 orang. Sedangkan, RK II (Bebas) sebanyak 15 orang.

"Seluruh wargabinaan menerima remisi Natal tahun 2021. Baik RK I dan RK II mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 15 hingga dua bulan," katanya, Rabu (22/12).

Erwedi menuturkan, surat keputusan remisi Natal akan diberikan kepada warga binaan pada 25 Desember 2021 di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut.

Hingga 21 Desember 2021, Erwedi mengungkapkan, seluruh penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 33.142 orang. Dengan perincian, napi pria sebanyak 25.058 orang dan wanita berjumlah 1.174 orang.

"Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan wanita berjumlah 383 orang," tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi