Aniaya Remaja, PDIP Sumut Akan Pecat Kader Arogan

Aniaya Remaja, PDIP Sumut Akan Pecat Kader Arogan
Tersangka HSM telah ditangkap atas tindakannya menganiaya seorang remaja (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara akan memberi tindakan tegas terhadap kadernya yang arogan.

Hal itu juga dilakukan terhadap HSM yang merupakan kader Satgas Cakra Buana, ormas di bawah naungan PDI Perjuangan.

"Kalau benar dan kenyataan seperti itu, gaya preman dan arogansi itu. Maka kami mengambil tindakan tegas dan kami akan sampai pemberhentian (dipecat) dengan tidak hormat," tegas Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, Sabtu (25/12) sore.

Rapidin menuturkan bahwa saat ini pengurus partai dan Komandan Satgas Cakra Buana sedang mencari data untuk mendapatkan keterangan lengkap dan sebenarnya.

"Semua itu melalui rapat. Nanti akan kita berhentikan dengan tidak hormat. Di partai kita, sesuai dengan arahan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarno Putri, kader tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji. Apalagi ini dilakukan kepada anak di bawah umur. Saya sampaikan permohonan maaf," ucapnya.

"Kami nanti akan mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan sembari yang bersangkutan telah ditangani oleh aparat hukum, kami mengapresiasi aparat hukum," tukas Rapidin.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, mengatakan bahwa ditangkapnya HSM setelah ada laporan dari korban terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan olehnya.

"Petugas berhasil mengamankan tersangka Jumat (24/12) kemarin, yang kebetulan sedang berkumpul dengan kawan-kawannya di sebuah kafe di daerah Johor," kata Riko didampingi Kasat Reskrim, Kompol M. Firdaus dan Kanit PPA, AKP Madianta Ginting, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12) siang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72 juta.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi