Hukuman di Bawah 5 Tahun, Pengendara Mobil Arogan Tidak Ditahan Polisi

Hukuman di Bawah 5 Tahun, Pengendara Mobil Arogan Tidak Ditahan Polisi
Tersangka HSM saat diamankan polisi (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, HSM (45) yang menganiaya seorang anak di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, tidak ditahan oleh polisi.

"Jadi, tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus, Sabtu (25/12) malam.

Dalam kasus itu, HSM dikenakan pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72 juta.

Atas pasal tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap HSM yang merupakan Sekretaris Satgas Cakra Buana di bawah naungan PDI Perjuangan Sumatera Utara.

"Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun," ucap Firdaus.

Sebelumnya, keluarga korban penganiayaan yang dilakukan HSM meminta polisi agar menghukum tersangka sesuai dengan aturan.

"Saya ingin hukuman untuk tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku," kata ibu korban, Sri Trisna, di hadapan Kapolrestabes Medan, Sabtu (25/12) siang.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi