Gara-gara Password Wi-Fi, Dua Pemuda Coba Bunuh Pengurus Masjid

Gara-gara Password Wi-Fi, Dua Pemuda Coba Bunuh Pengurus Masjid
Kedua pelaku yang berusaha membunuh pengurus masjid (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dua lelaki ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur karena berusaha membunuh penjaga Masjid Al-Muslimin di Jalan Cemara, Gang Rambutan, Kecamatan Medan Timur lantaran password Wi-Fi masjid diganti.

Kedua pelaku masing-masing berinisial HM alias Didi (43) dan IM (33) warga Jalan Brigjen Bejo, Kecamatan Medan Timur. Sedangkan korbannya bernama Muhammad Syahrial (26).

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/12) malam.

Kedua pelaku mendatangi Masjid Al-Muslimin untuk menggunakan jaringan internet (Wi-Fi). Namun setibanya di lokasi, password Wi-Fi telah diganti oleh pengurus BKM Masjid Al-Muslimin.

"Mendengar itu kedua pelaku pun pergi meninggal masjid untuk membeli paket internet. Setelah membeli paket internet, keduanya kembali ke masjid dan bertemu dengan korban penjaga masjid," kata Jefri, Senin (27/12).

Lebih lanjut Jefri menuturkan, saat bertemu pengurus masjid, kedua pelaku kemudian menanyakan apakah password Wi-Fi di Masjid Al-Muslimin telah diganti. Korban yang sedang membakar sampah menjawab bahwa password Wi-Fi memang telah diganti oleh pengurus masjid.

"Tak terima dengan perkataan korban, pelaku HM pulang ke rumahnya lalu mengambil parang. Selanjutnya pelaku HM kembali mendatangi masjid mencoba membunuh korban. Tetapi perbuatannya tidak terjadi setelah korban berhasil menyelamatkan diri," tuturnya.

Keesokan harinya pada Sabtu (25/12), korban didampingi sejumlah pengurus BKM Masjid Al-Muslimim membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Timur. Personel Reskrim Polsek Medan Timur yang menerima laporan korban langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, anggota dapat menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing bersama barang bukti sebilah parang," ungkapnya.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara," tandas Jefri.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi