Lima Anggota DPRD Labura Divonis Penjara dan Rehabilitasi

Lima Anggota DPRD Labura Divonis Penjara dan Rehabilitasi
Sidang putusan terhadap Anggota DPRD Labura di Pengadilan Negeri Kisaran (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dan wajib menjalani rehabilitasi selama enam bulan di lokalisasi BNN Kabupaten Deli Serdang terhadap empat anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura).

Keempat anggota dewan yang divonis lima bulan penjara dan rehabilitasi itu adalah Khoirul Anwar, Muhammad Ali Borkat, Giat Kurniawan dan Jainal Samosir. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada 10 rekan mereka.

Sedangkan seorang anggota DPRD Labura lainnya, Pebrianto Gultom, dijatuhkan hukuman delapan bulan penjara dan wajib menjalani rehabilitasi.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu langsung dipimpin Ketua PN Kisaran, Nelson Angkat, beranggotakan Irse Yanda Perima, Antoni. Sementara bertindak sebagai jaksa penuntut umum Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan, Aben Situmorang dan Roi Tambunan serta panitera pengganti Azhar Hasibuan.

Dalam pembacaan amar putusan itu ada empat berkas yang dibacakan secara terpisah diantaranya terdakwa Zsa Hardianti Nasution alias Caca, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozi Parinduri alias Ozy, Era Yanti, Delima, Tiara Fylin Aricia dan Putri Mentari Siregar yang diyakini bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

"Kepada terdakwa Zsa Hardianti Nasution alias Caca, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozi Parinduri Alias Ozy, Era Yanti, Delima, Tiara Fylin Aricia dan Putri Mentari Siregar dijatuhkan hukuman lima bulan penjara dipotong masa tahanan dan ditambah hukuman wajib menjalani rehabilitasi selama enam bulan di panti rehabilitasi BNN Kabupaten Deli Serdang," ujar Nelson Angkat.

Selanjutnya terhadap terdakwa Giat Kurniawan, Muhammad Ali Borkat Sinaga, Jainal Samosir dan Baginda Azmi Ansyari Sinaga diyakini bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

"Terhadap terdakwa Giat Kurniawan, Muhammad Ali Borkat Sinaga alias Andi alias Bli, Jainal Samosir dan Baginda Azmi Ansyari Sinaga dijatuhi hukuman lima bulan penjara potong masa tahan dan ditambah hukuman wajib menjalani rehabilitasi selama enam bulan di panti rehabilitasi BNN Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.

Terdakwa Pebrianto Gultom, Khoirul Anwar Panjaitan dan Harry Irawan diyakini bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

"Kepada terdakwa Pebrianto Gultom dijatuhi hukuman delapan bulan penjara potong masa tahanan dan ditambah hukuman enam bulan rehabilitasi di Lapas Labuhan Ruku Batubara, sedangkan Khoirul Anwar Panjaitan dan Harry Irawan dituntut masing-masing enam bulan penjara potong masa tahanan dan ditambah hukuman wajib menjalani rehabilitasi selama enam bulan di panti rehabilitasi BNN Deli Serdang," ujarnya.

Sedangkan terdakwa Abdul Rahman Sinambela diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

"Terhadap terdakwa Abdul Rahman Sinambela dijatuhi hukuman lima tahun penjara potong masa tahanan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan penjara," sebut majelis hakim.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, semua terdakwa dalam persidangan telah mengakui perbuatan.

"Hal ini beda dengan terdakwa Pebrianto Gultom yang sudah dua kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sedangkan Abdul Rahman Sinambela terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkoba golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif," ucap Nelson Angkat.

Sebelumnya, lima anggota DPRD Labura yang tertangkap di karaoke Hotel Antariksa Kisaran yakni Pebrianto Gultom, Khoirul Anwar, Muhammad Ali Borkat, Giat Kurniawan dan Jainal Samosir serta beberapa rekannya, yakni Baginda Azmi Ansyari Sinaga, Zsa zsa Hardianti Nasution alias Caca, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozi Parinduri Alias Ozy, Era Yanti, Delima, Tiara Fylin Aricia, Putri Mentari Siregar dan Herry Irawan. Mereka ditangkap dalam satu ruangan pada bulan Agustus 2021.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi