Dua JPU dari Kejari Medan Dilaporkan ke Komjak dan Kejagung

Dua JPU dari Kejari Medan Dilaporkan ke Komjak dan Kejagung
Longser Sihombing (kiri) penasehat hukum dari korban Jong Nam Liong (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan yang menangani kasus dugaan akta palsu dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Adapun pelapor Longser Sihombing merupakan penasehat hukum dari korban Jong Nam Liong yang kasusnya ditangani oleh kedua jaksa tersebut.

Longser melaporkan kedua jaksa bernama Chandra Naibaho dan Richard Sihombing itu karena tidak puas dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa dugaan akta palsu, David Putra Negoro (64).

"Ya, kemarin saya melaporkan kedua oknum Jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung RI yang ada di Jakarta," kata Longser, Selasa (4/1).

Menurutnya ada dugaan permainan sampai akhirnya jaksa menuntut onslag terdakwa. Sebab menurut dia jaksa telah mengabaikan fakta-fakta penyidikan, penelitian berkas P16, dan mengabaikan fakta-fakta paling utama di persidangan.

"Fakta-fakta persidangan yang diakui hukum di negri ini ada pasal 184 KUHAP. Lima alat bukti yang sudah sah, satu alat bukti yang sah itu keterangan saksi," jelasnya.

Selain ke Komjak, Longser juga membuat laporan ke Jaksa Muda Pengawas, Kepala Pusat Penerangan, Satgas 53 yang ada di Kejagung RI.

"Semua laporan diterima dengan sempurna oleh semua pejabat terkait dan menyatakan akan segera meneliti atas laporan yang dilakukan," tuturnya.

Menurut dia pejabat yang menerima laporan tersebut terkejut ketika dirinya menceritakan kronologis kejadian yang sebenarnya.

"Mereka juga sangat terkejut atas tuntutan JPU tersebut dan mereka berjanji akan segera menindak lanjuti laporan tim hukum korban," jelasnya.

Dia berharap Komisi Kejaksaan maupun Kejagung RI yang menangani laporan dirinya dapat bekerja secara profesional.

Di samping itu Longser menyebutkan padahal Jaksa beranggapan bahwa dalam perkara ini korban yang memiliki tanah sertifikat kepemilikan atas nama korban, diduga dicuri oleh terdakwa dari tempat penyimpanan di salah satu Bank tanpa sepengetahuan korban. Terdakwa malah dituntutan bebas serta barang curian sertifikat atas nama korban dikembalikan kepada terdakwa.

"Keadilan bagaimana yg diterapkan jaksa penuntut umum ini," sebutnya.

Terpisah, JPU Riachard Sihombing saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapannya.

"Kalau itu kami ada SOP-nya, yang jawab harus Kasi Intel Kejari," kata Riachard.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi