Kasi Intel JS Malau memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (6/1). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Kepala Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Su, terlibat kasus penipuan dan berstatus tersangka saat ini berkas perkaranya sudah tahap 2 atau P 21 di Kejaksaan Negeri Asahan.
"23 Desember 2021 berkas oknum Kades tersebut sudah tahap 2 dan bakal disidangkan," ungkap Kajari Asahan, Aluwi melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, JS Malau, Kamis (6/1).
Dijelaskannya, kasus itu bermula ketika tersangka, melakukan perjanjian kerja dengan korban pada April 2020 untuk membuat tanggul milik masyarakat dengan biaya yang mencapai Rp 800 Juta.
"Tanggul yang diperbaiki itu adalah milik masyarakat yang mana biayanya juga dari masyarakat dengan cara uang tersebut terlebih dahulu dikumpulkan," ujarnya.
Lanjut JS Malau, setelah pembuatan tanggul selesai, tersangka tak bisa membayar dengan alasan dana dari masyarakat belum terkumpul, kemudian tersangka memberikan 12 surat keterangan tanah (SKT) sebagai jaminan kepada korban, yang ternyata SKT tersebut palsu.
"Korban melakukan pengecekan SKT dengan cara mendatangi tanah-tanah tersebut, dan ternyata SKT itu palsu, atas dugaan penipuan ini, tersangka lalu dilaporkan ke Polres Asahan," ujarnya.
Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 372, 378 dan 263 KUHPidana yaitu penipuan/penggelapan serta pemalsuan surat.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan ketika saat penyidikan di Polisi dan pelimpahan di Kejari Asahan," tegasnya.
(ARI/CSP)