Rugian Negara Rp 833 Juta, Tetapkan Pegawai Perbankan Tersangka

Rugian Negara Rp 833 Juta, Tetapkan Pegawai Perbankan Tersangka
Tersangka saat keluar dari ruangan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Asahan menuju mobil untuk dititipkan di lapangan labuhan ruku Batubara, Rabu (17/5). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan menetapkan pegawai Perbankan berinisial JIPS (35) warga Kabupaten Samosir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana nasabah, Rabu (17/5).

"Berdasarkan sprindik Kejaksaan Asahan nomor SPRINT-01/L.2.23/Fd.1/01/2023 Tanggal 30 Januari 2023 tentang pemberian fasilitas kredit, JIPS kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Asahan Okto Silaen didampingi Kasi Intel Aguinaldo Marbun dan Harold Manurung.

Lebih lanjut Okto menjelaskan, penetapan JPIS sebagai tersangka karena hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah ditemukan lebih dari dua alat bukti.

"Kita telah menemukan lebih dari dua alat bukti dari pemeriksaan saksi ahli, bukti dokumen yang kita sita dan saksi lainnya, berdasarkan alat bukti itu pegawai Perbankan itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena telah menggelapkan uang negara yang seharusnya diserahkan untuk nasabah sebagai pemohon," jelas Okto.

Dalam perkara itu tersangka berperan mencari atau mengumpulkan biodata nasabah. Namun biodata nasabah dikumpulkan itu tidak memenuhi kualifikasi yang sudah ditentukan oleh pihak Bank. "Nasabah yang tak memenuhi kualifikasi dibantu tersangka untuk memenuhi kualifikasi sehingga bisa mendapatkan pinjaman dari bank milik BUMN tersebut," ujarnya.

Setelah pinjaman itu cair, namun pinjaman tersebut tidak sampai ke tangan nasabah, melainkan uang itu dipergunakan untuk pribadi tersangka. "Uang pinjaman dari bank itu cair tidak diserahkannya kepada para nasabah, namun dipergunakan untuk pribadinya, dan kepada nasabah, tersangka hanya memberikan uang ucapan terimakasih sekitar satu juta," ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penghitungan keuangan negara menyalami kerugian sekitar Rp 833 Juta lebih yang mana tersangka merupakan seorang pegawai yang memiliki jabatan pada salah satu Bank BUMN.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 2 subsider Pasal 3 Juncto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," teganya

Lanjut Okto menyebutkan, setelah tim penyidik menetapkan JIPS sebagai tersangka maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Asahan akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan tahap I kepada Jaksa peneliti guna dilakukan penelitian terhadap berkas perkara yang nantinya Jaksa peneliti akan menentukan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.

"Sambil menunggu masa penelitian berkas perkara, maka untuk sementara tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Asahan selama 20 hari ke depan dengan menitipkannya di Rutan Labuhan Ruku Batubara," ujarnya

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi