Habibi (kemeja biru) mendampingi kliennya, Jeo Tjin Ho bersama istrinya Elisa saat memberikan keterangan, Jumat (7/1). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Diduga melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, seorang Advokat diadukan ke Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Advokat Indonesia Medan. Tidak itu saja, lembaga ini juga diminta memecat agar tidak ada lagi jatuh korban masyarakat awam lainnya.
"Saya jelas sangat dirugikan, untuk itu saya berharap Ketua Dewan Kehormatan Peradi Medan dapat bertindak tegas dengan mengeluarkannya dari Peradi, karena dia berlindung di organisasi ini dari jeratan hukum," tegas Jeo Tjin Ho, sebagai pengadu.
Ia mengadukan B SH (teradu), seusai sidang kode etik dengan agenda jawaban dari teradu, di Kantor Peradi Medan Jalan Sei Rokan Medan, Jumat (7/1).
Sementara, Habibi selaku kuasa hukum pengadu mengatakan, pihaknya melakukan pengaduan ini karena kliennya merasa dirugikan akibat dari surat Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh B SH.
"Surat kesepakatan bersama yang dibuat Bima SH itu sangat merugikan klien saya secara materiil hingga mengalami kerugian miliaran rupiah," ucapnya.
Habibi menjelaskan, awal masalah ini bermula dari perjanjian kerjasama profit sharing untuk produk Sanitary merk Bravat periode 2019-2024 Nomor: 786/PTTSDBT/2019 tanggal 2 Juli 2019 antara Jeo Tjin Ho dengan Wilson Joenardi dengan mendirikan Perseroan Comanditer CV Perwira Nusantara Abadi.
Namun di tengah jalan terjadi perselisihan terkait pengelolaan usaha tersebut. Jeo Tjin Ho pun coba mengkonsultasikan masalah ini ke B SH dengan datang ke kantornya di Jalan Prof. HM Yamin Medan. B SH yang masih berhubungan famili lantas membantu menyelesaikan dengan cara dimediasi.
Hingga pada 19 Januari 2021, B SH mempertemukan kedua belah pihak di suatu tempat terciptalah Kesepakatan Bersama yang intinya dibagi dua untuk masing-masing pihak.
"Namun ternyata keadaan tersebut tidak benar, malah Jeo Tjin Ho menjadi berhutang kepada Wilson Joenardi sehingga merasa telah menjadi korban dugaan permainan B SH, sebab surat Kesepakatan Bersama itu ternyata sangat menguntungkan pihak Wilson Joenardi," terang Habibi.
"Ditambah lagi kuasa hukum dari Wilson Joenardi merupakan orang yang satu kantor dengan B SH sehingga jelas memiliki konflik kepentingan yang merugikan klien saya ini," sambungnya.
Elisa, istri Jeo Tjin Ho juga menyatakan merasa tertipu karena sedari awal Bima SH yang merupakan famili dekat (paman) mengaku sebagai mediator. Namun justru sekarang malah dia mengaku sebagai kuasa hukum dari suaminya.
"Semoga dewan majelis yang terhormat bisa membantu kami masyarakat awam yang tidak tahu hukum ini," kata Elisa.
Elisa juga mengatakan bahwa mereka datang ke Bima SH hanya untuk konsultasi hukum agar tidak terjadi konflik kepentingan hukum, karena ini menyangkut perselisihan bisnis.
"Anehnya lagi Pak Bima itu sangat dekat dengan keluarga lawan suami saya, kita punya bukti dari acara ulang tahun mamanya kita dapetin ada videonya mereka lagi bersama. Kita merasa dijebak sama dia, sebab kuasa hukum lawan suami saya ini ternyata satu kantor di kantornya Bima SH," terang Elisa.
Secara terpisah, teradu B SH saat dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA), pengacara senior ini tidak bersedia menjawab karena persidangan tadi digelar secara tertutup.
"Mohon maaf, masih belum bisa wawancara, karena di persidangan tadi secara tegas sudah dikatakan Ketua Majelis DKD Peradi, bahwa persidangan adalah tertutup, dan apabila rekan wartawan hendak wawancara, maka silahkan saja menghubungi kepaniteraan Peradi saja ya," jawabnya.
Disinggung soal inti dari pengaduan pada persidangan tersebu, kembali lagi B SH mengelak untuk berkomentar lebih banyak.
"Agar sesuai mekanisme persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis DKD Peradi Medan, maka kita tidak bisa memberikan apapun keterangan kepada media," tandasnya.
(JW/CSP)