Nia Ramadhani divonis satu tahun penjara (Suara.com)
Analisadaily.com, Jakarta - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang dituntut rehabilitasi malah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim.
Jaksa dalam pertimbangannya mengatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto memakai sabu sejak April 2021. Jaksa menyebut ketiganya menggunakan sabu bersama-sama di rumah Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.
"Bahwa Terdakwa Ramadhani mengkonsumsi jenis sabu karena ingin menghilangkan rasa sedihnya karena meninggalnya papa Terdakwa bahwa Ardi ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang tak pernah ditunjukkan," kata jaksa, dilansir dari
detikcom, Rabu (12/1).
Jaksa mengatakan Nia dan Ardi menggunakan sabu dari Zen Vivanto. Zen disebut jaksa membeli sabu dari seorang rekannya pada 6 Juli 2021 dengan harga Rp 1,7 juta.
"Bahwa setelah itu Terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto bersama-sama mengkonsumsi sabu tersebut," sebut jaksa.
Namun dalam sidang putusan hari Selasa (11/1) lalu hakim justru berkata lain. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menjatuhkan vonis kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman satu tahun penjara. Selain mereka berdua, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara.
"Pidana penjara masing-masing satu tahun," ujarnya.
Nia Ramadhani dkk dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim mengatakan Nia Ramadhani bersama Ardiansyah Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto memakai narkoba sebanyak tiga atau empat kali sejak April 2021 hingga penangkapan terjadi, yakni 7 Juli 2021. Narkoba yang dipakai Nia dkk adalah sabu dengan memakai alat isap atau bong.
Menurut hakim, Nia sendiri yang merakit bong itu sebelum dipakai bersama-sama.
Atas dasar itu, Nia Ramadhani dkk dinilai bukan sebagai korban narkoba yang mana harus menjalani rehabilitasi. Sebab Nia dinilai memiliki niat dan sengaja menggunakan narkoba.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 54 UU Narkotika," kata hakim Bintang.
(EAL)