Bupati Aceh Tamiang, Mursil, menyerahkan buku LKPD TA 2021 kepada Kepala BPKP Aceh di Banda Aceh, Kamis (13/1) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kuala Simpang - Untuk kesekian kalinya Kabupaten Aceh Tamiang menorehkan prestasi dalam hal penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 (Unaudited) kepada BPK RI Perwakilan Aceh.
Bupati Aceh Tamiang, Mursil, mengatakan penyerahan dokumen LKPD dilakukan di Kantor BPKP di Banda Aceh, Kamis (13/1), diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo.
Dari Aceh Tamiang, Mursil turut didampingi Kepala BPKD Yusriati, Kabag Humas Azwanil Fakhri dan Kabid Akuntansi Lia Agustina.
Lanjut Mursil, penyerahan LKPD tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban pengelolaan dana masyarakat oleh pemda.
Dengan capaian ini dia berharap Kabupaten Aceh Tamiang dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan secara berturut-turut.
“Kita sangat berhati-hati dan cermat dalam mengelola keuangan daerah. Terlebih di era pandemi Covid-19 yang banyak memangkas anggaran pembangunan guna penanganan wabah yang sudah masuk tahun ketiga berlangsung di Aceh dan Indonesia maupun dunia,” ujar Mursil, Jumat (14/1).
Sebagai kepala daerah, Mursil berkomitmen terus memperbaiki kesalahan dan kekurangan, berupa temuan dan upaya pencegahannya. Tidak hanya itu, ia juga meminta BPK dapat membantu meningkatkan kapasitas pengawasan dan pengendalian internal.
“Kita minta BPKP Aceh dapat membantu melalui kerjasama dan sharing pengetahuan kepada para auditor dan pengawas pada Inspektorat daerah. Alhamdulillah LKPD tahun 2021 kita tercepat lagi se Aceh dan tercepat ke 6 secara nasional,” tukas Mursil.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Tamiang.
Selain sebagai kabupaten tercepat di Aceh yang menyerahkan LKPD, Aceh Tamiang juga telah membuat sebuah kemajuan dengan waktu penyerahan LKPD lebih awal dibandingkan dengan tahun lalu.
“Pada tahun lalu LKPD Aceh Tamiang diserahkan pada tanggal 20 Januari 2021,sementara tahun ini diserahkan pada tanggal 13 Januari 2022. Ada koreksi waktu seminggu lebih cepat. Dengan begitu penyerahan LKPD ini menjadi yang tercepat di Aceh dan keenam secara nasional,” sebut Aryo dalam keterangan tertulis.
Menurutnya lima kabupaten/kota lain yang melakukan penyerahan LKPD tercepat adalah Kota Madiun, Selasa (4/1), Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (7/1), Kabupaten Sleman bersama Kota Yogyakarta, Senin (10/1) dan Kota Prabumulih, Selasa (11/1).
“Aceh Tamiang bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Aceh dalam kecepatannya menyiapkan LKPD untuk diserahkan kepada BPK. BPK RI Perwakilan Aceh sendiri bisa menjadikan Aceh Tamiang sebagai model terkait hal ini,” pungkas Aryo.
(DHS/EAL)