Ilustrasi (Detik.com)
Analisadaily.com, Jakarta - Membeli kendaraan bekas menjadi pilihan sebagian masyarakat Indonesia karena harganya yang relatif lebih murah.
Namun membeli mobil atau motor bekas harus jeli dan jangan sampai mendapat kendaraan "bodong" yang tidak memiliki surat-surat asli.
Korlantas Polri memberikan tips cara membedakan STNK asli dan palsu. Sebab dokumen kendaraan ini yang harus dibawa ketika bepergian.
Disebutkan, STNK asli dan palsu sekilas sangat mirip dan sulit dibedakan. Namun jika dicermati lebih jauh, ada beberapa hal yang beda walau perlu ketelitian untuk memeriksanya.
Berikut tiga cara membedakan STNK asli dan palsu seperti dilansir dari
detikcom, Minggu (16/1):
Hologram
Cara membedakan STNK asli dan palsu adalah kamu perlu melihat bagian hologram pada STNK. Hologram yang berada di sebelah kanan atas akan berbeda antara yang asli dan palsu jika diterawang.
Hologram STNK asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang. Sebaliknya, hologram yang terdapat di STNK palsu akan berubah warna menjadi kuning.
Barcode
Di STNK terdapat barcode yang bisa kamu lihat untuk membedakan STNK asli atau palsu. Pada STNK asli, barcode akan mengungkapkan identitas pemilik kendaraan tersebut ketika di-scan. Pada STNK palsu tidak akan ada informasi apa-apa ketika barcode di-scan.
Untuk melakukan scan barcode ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat dan gratis.
Tanda Lubang
Terakhir untuk membedakan STNK asli dan palsu adalah dengan melihat tanda lubang tipis. Jika dihubungkan, titik-titiknya akan terbentuk huruf STNK.
Tanda ini tidak ada di STNK palsu sehingga mudah membedakannya. Namun untuk lebih yakin apakah STNK kendaraan Anda asli atau palsu, bisa memeriksanya melalui layanan daring.
Layanan daring tersebut baru tersedia di beberapa kota besar di Indonesia, yakni di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Aceh, dan Yogyakarta.
(EAL)