Polsek Patumbak Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Hingga Tewas

Polsek Patumbak Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Hingga Tewas
Rekonstruksi kasus penganiayaan di pos penjagaan PT Sumber Baru, Jalan Sisingamangaraja Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Polsek Patumbak melalui Unit Reskrim menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia di pos penjagaan PT Sumber Baru, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (17/1).

Rekontruksi tersebut dipimpin Kanit Reskrim AKP Ridwan yang didampingi personel Polsek Patumbak, penasehat hukum pelaku dan sejumlah saksi.

Ridwan mengatakan ada sembilan adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan pelaku dan saksi-saat saat terjadinya penganiayaan yang dilakukan LM alias Palas terhadap korban bernama Warso.

"Dalam rekontruksi itu diperagakan dari awal kejadian yang terjadi pada Selasa, 30 November 2021 sekira pukul 22.15 WIB. Awalnya pelaku datang dari Jalan Sisingamangaraja dalam keadaan mabuk usai minum tuak bersama kawan-kawannya di suatu tempat," kata Ridwan.

Sesampainya di pos penjagaan PT Sumber Baru, pelaku melihat korban sedang berada di sana dan mengatakan, "Sombong kali kau Warso".

Mendengar perkataan dari pelaku, korban hanya diam tanpa menghiaraukan apa yang dibilangnya. Kemudian korban masuk ke dalam pos penjagaan dan berbaring di kursi yang ada di dalamnya.

"Kemudian pelaku menjumpai korban dan menarik rambut korban sehingga korban jatuh dan kepalanya terhempas ke lantai hingga tak sadarkan diri," terang Ridwan.

Selanjutnya saksi berinisial I alias Ucok menjumpai pelaku di depan pos penjagaan dan menanyakan kepada pelaku, "Kau apain si Warso".

Kemudian pelaku menjawab, "Gak ku apa-apain". Alhasil terjadi cekcok mulut antara saksi dan pelaku hingga keduanya berantam.

Ucok kemudian lari ke belakang gudang PT Sumber Baru dan pelaku LM mengejarnya, namun tidak ketemu.

Selanjutnya saksi J dan saksi ES membawa Warso ke Rumah Sakit Mitra Medica menggunakan sepeda motor agar mendapatkan perawatan medis.

"Sesampainya di ruang ICU RS Mitra Medica dan dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, nyawa korban Warso sudah tidak tertolong lagi," ujar Ridwan.

Kemudian pelaku LM ditangkap dan dilakukan penyidikan atas kasus tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun kurungan penjara," pungkas Ridwan.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi