Pukuli Pemilik Warung, Pencuri Rokok Ditangkap

Pukuli Pemilik Warung, Pencuri Rokok Ditangkap
Pelaku yang ditangkap personel Reskrim Polsek Patumbak (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pencurian rokok digagalkan Polisi saat kegiatan mobile yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (8/6) pukul 11.00 WIB. Seorang pencuri 2 bungkus rokok, IPL (22), warga Kecamatan Medan Amplas ditangkap usai beraksi di warung korban, UAS (41).

"Saat melaksanakan mobile, kita mendapat informasi terjadi pencurian kekerasan sehingga langsung mendatangi TKP dan menangkap tersangka," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan, Kamis (9/6).

Faidir menjelaskan, sebelum tertangkap petugas, tersangka sempat berupaya melarikan diri setelah memukuli wajah korban yang memeganginya.

"Korban merasa sudah tidak tahan lagi karena dipukuli pelaku berteriak 'rampok'. Ketika itu, pelaku berhasil melarikan diri," jelasnya.

Pelarian tersangka yang sempat melompati pagar rumah warga itu terhenti setelah disergap petugas. Dari tersangka ditemukan barang bukti 2 bungkus rokok hasil curian dan 2 kunci ring pas.

Faidir menyebut, pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) itu terjadi setelah tersangka masuk ke warung korban. Saat itu korban sedang ke dalam rumah dan warungnya terbuka tidak ada yang menjaga.

"Tapi korban melihat pelaku masuk ke warung dan langsung membuka laci tempat penyimpanan uang, mengambil rokok di warung tersebut dan langsung melarikan diri," sebut Faidir.

Perbuatan tersangka diganjar dengan pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi