Laporan Terkait Lili Pintauli, KPK Sudah Berangkat ke Medan

Laporan Terkait Lili Pintauli, KPK Sudah Berangkat ke Medan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. (ANTARA/HO-Humas KPK/pri)

Analisadaily.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, mereka kembali menerima laporan terkait Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

"Memang ada satu laporan lagi tentang beliau yang disampaikan, ya kami terima juga," kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK dilansir dari Antara, Selasa (18/1).

Namun ia tidak mengungkapkan siapa pihak yang kembali melaporkan Lili dan juga detil dari laporan tersebut. Kata dia, laporan tersebut saat ini masih diselidiki dan dewas juga telah mendatangi beberapa lokasi, tapi Dewas belum menemukan bukti.

"Itu sedang kami lakukan penyelidikan, tetapi itu pun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu. Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," sambung Tumpak.

Sebelumnya, Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b, yaitu mengenai menyalahgunakan jabatan dan pengaruh serta Pasal 4 ayat 2 huruf a, yaitu mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.

Lili dinilai terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan saudara Lili.

Ia juga menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan "Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil" dan dijawab Syahrial "itu perkara lama Bu, tolong dibantulah", lalu Lili menjawab "Banyak berdoalah kau".

Lili bahkan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya dan Lili juga tidak menceritakan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi