Dua Personel Polres Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

Dua Personel Polres Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
Sidang tuntutan terhadap 12 terdakwa berlangsung secara virtual, Rabu (19/1). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Dua personel Polres Tanjungbalai dituntut hukuman pidana mati sementara sembilan personel lainnya dituntut hukuman seumurhidup dan seorang honerer di Polairud Polres Tanjungbalai dituntut hukuman pidana penjara 15 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap 11 personel Polres Tanjungbalai beserta seorang honorer tersebut dipimpin Majelis Hakim, Dr Salomo Ginting didampingi empat anggota majelis hakim lainnya dan dihadiri penasehat hukum kedua terdakwa sementara para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual, Rabu (19/1).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rikardo Simanjuntak menjelaskan, para terdakwa perkara narkotika 76 Kilogram Sabu tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Dua personel Polres Tanjungbalai yang dituntut hukum mati yakni berinisial T dan W sedangkan sembilan personel yang dituntut hukuman seumur hidup adalah SN, ASP, HTP, K, ART, JSL, RA, KH dan LA sementara terdakwa H yang merupakan honorer dituntut hukuman pidana penjara 15 tahun.

"Sidang selanjutnya diagendakan pada tanggal 26 Januari 2022 dengan Agenda sidang pembacaan Nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa," kata dia.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi